Disnaker Sidak Perusahaan di Parepare untuk Pastikan Pembayaran THR
Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:40 WIB
loading...
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang ada di Parepare. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PAREPARE - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang ada di Parepare, guna memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja telah terbayarkan.
Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Baca Juga: Ratusan Penumpang Tiba di Pelabuhan Ajatappareng Parepare
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abdul Latif mengatakan, setidaknya ada tujuh perusahaan yang dipantau langsung, untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerja.
Pemantauan, kata Latif, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan , selain edaran Gubernur dan Wali Kota Parepare terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Baca Juga: Ratusan Penumpang Tiba di Pelabuhan Ajatappareng Parepare
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abdul Latif mengatakan, setidaknya ada tujuh perusahaan yang dipantau langsung, untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerja.
Pemantauan, kata Latif, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan , selain edaran Gubernur dan Wali Kota Parepare terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Lihat Juga :