Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima
Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kerap Jadi Tempat Berhubungan Seks Liar, Warung Remang-remang Dibakar
"Hal inilah yang menjadi sorotan publik, karena orang nomor dua di Kota Bima, dinilai telah menabrak aturan , dengan membangun dermaga tepat di depan villa pribadinya. Akhirnya kasus ini pun dilaporkan lebih dari satu pelapor di Mapolres Bima Kota, dan dilaporkan pula di Polda NTB," terangnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sambungnya, penyidik Tipidter dapat menetapkan terlapor Feri Sofiyan sebagai tersangka. "Atas kasus ini, Wakil Wali Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020. Akan tetapi baru pada tanggal 6 Mei 2021 dapat diterima oleh pihak Kejari Bima, setelah beberapa kali berkas tersangka naik turun," tegasnya.
Baca juga: Limbahnya Mencemari, Wakil Rakyat Blitar Tuding Investasi PT Greenfields Tak Bermanfaat
Polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofyan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020, karena diduga melanggar pasal 109 UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
"Hal inilah yang menjadi sorotan publik, karena orang nomor dua di Kota Bima, dinilai telah menabrak aturan , dengan membangun dermaga tepat di depan villa pribadinya. Akhirnya kasus ini pun dilaporkan lebih dari satu pelapor di Mapolres Bima Kota, dan dilaporkan pula di Polda NTB," terangnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sambungnya, penyidik Tipidter dapat menetapkan terlapor Feri Sofiyan sebagai tersangka. "Atas kasus ini, Wakil Wali Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020. Akan tetapi baru pada tanggal 6 Mei 2021 dapat diterima oleh pihak Kejari Bima, setelah beberapa kali berkas tersangka naik turun," tegasnya.
Baca juga: Limbahnya Mencemari, Wakil Rakyat Blitar Tuding Investasi PT Greenfields Tak Bermanfaat
Polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofyan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020, karena diduga melanggar pasal 109 UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :