Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima
Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya
Sebelumnya, berkas tersangka Wawali Kota Bima , Feri Sofiyan sempat menjadi bola pimpong lantaran beberapa kali berkas tersebut naik turun, karena Kejaksaan menganggap berkas belum dilengkapi oleh pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bima Kota.
"Dari awal kami anggap berkas Feri Sofiyan sudah lengkap. Tanpa dirubah sedikit pun, berkas kasus Wawali Kota Bima terkait pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, akhirnya dapat diterima atau P21 oleh Kejari Bima. Dan dinyatakan lengkap berkas tersangka itu, melalui surat yang dikirim oleh Kejari Bima pada Kamis kemarin," ungkap Rayendra.
Kembali dijelaskan, kasus pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, selain diketahui tak memiliki izin juga terdapat banyak pelanggaran lainnya. Baca juga: Pemudik Cantik Bermobil Mewah Marah Saat Diminta Putar Balik di Tol Cipali
Kata Rayendra, sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor pada Juni 2020 lalu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar tiga meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang tumbuh di sekitar pantai bonto.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, terlapor (Wakil Wali Kota Bima) tidak menghiraukan dampak buruk pembangunan dermaga itu, salah satunya menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup diperairan disekitar dermaga.
Sebelumnya, berkas tersangka Wawali Kota Bima , Feri Sofiyan sempat menjadi bola pimpong lantaran beberapa kali berkas tersebut naik turun, karena Kejaksaan menganggap berkas belum dilengkapi oleh pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bima Kota.
"Dari awal kami anggap berkas Feri Sofiyan sudah lengkap. Tanpa dirubah sedikit pun, berkas kasus Wawali Kota Bima terkait pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, akhirnya dapat diterima atau P21 oleh Kejari Bima. Dan dinyatakan lengkap berkas tersangka itu, melalui surat yang dikirim oleh Kejari Bima pada Kamis kemarin," ungkap Rayendra.
Kembali dijelaskan, kasus pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, selain diketahui tak memiliki izin juga terdapat banyak pelanggaran lainnya. Baca juga: Pemudik Cantik Bermobil Mewah Marah Saat Diminta Putar Balik di Tol Cipali
Kata Rayendra, sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor pada Juni 2020 lalu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar tiga meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang tumbuh di sekitar pantai bonto.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, terlapor (Wakil Wali Kota Bima) tidak menghiraukan dampak buruk pembangunan dermaga itu, salah satunya menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup diperairan disekitar dermaga.
Lihat Juga :