Warga Wajib Memilih Kota Makassar Bertambah 11.828 Jiwa

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Warga Wajib Memilih Kota Makassar Bertambah 11.828 Jiwa
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Setiap bulan, PDPB harus dilakukan untuk memperbaharui data pemilih.

Komisioner KPU Makassar , Endang Sari menjelaskan, tujuan dilaksanakannya PDPB untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu pemilihan berikutnya.

Baca Juga: pilwali Makassar 2020
Baca Juga: KPU Makassar
"Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Adapun pelaporan masyarakat dalam memberikan tanggapan atau masukan terhadap data pemilih," ucapnya.

Komisioner KPU Makassar lainnya, Romy Harminto juga mengajak masyarakat untuk melakukan pelaporan kepada KPU jika ada yang berkaitkan dengan PDPB. Langkah ini juga sekaligus untuk menyukseskan perhelatan politik yang akan datang.

Baca Juga: KPUKPU dalam hal pemuktahiran data pemilih,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Romy, untuk PDPB Mei 2021 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Setiap bulan kita laksanakan, mulai dari pertengahan atau akhir bulan," ujarnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)