Warga Wajib Memilih Kota Makassar Bertambah 11.828 Jiwa
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Setiap bulan, PDPB harus dilakukan untuk memperbaharui data pemilih.
Komisioner KPU Makassar , Endang Sari menjelaskan, tujuan dilaksanakannya PDPB untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu pemilihan berikutnya.
Baca juga:Parpol Pengusung Bakal Segera Tetapkan Pendamping Budiman
"Pada tahapan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan periode April 2021 di Kota Makassar. Jumlah pemilih perempuan 470.733 dan pemilih laki-laki 442.182, maka jumlah 912.915 pemilih," jelasnya.
Adapun jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) pilwali Makassar 2020 adalah 901.087 pemilih. Artinya terdapat penambahan 11.828 wajib pilih. Perubahan jumlah ini karena ada pemilih meninggal, penambahan pemilih baru, dan pindah domisili (TMS).
Baca juga:Zulhas Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Tunjukkan Karakter Culas
Endang bilang, KPU Makassar dalam melaksanakan PDPB ini membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Ini dilakukan agar kegiatan pemuktahiran data pemilih bisa berjalan secara maksimal.
Komisioner KPU Makassar , Endang Sari menjelaskan, tujuan dilaksanakannya PDPB untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu pemilihan berikutnya.
Baca juga:Parpol Pengusung Bakal Segera Tetapkan Pendamping Budiman
"Pada tahapan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan periode April 2021 di Kota Makassar. Jumlah pemilih perempuan 470.733 dan pemilih laki-laki 442.182, maka jumlah 912.915 pemilih," jelasnya.
Adapun jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) pilwali Makassar 2020 adalah 901.087 pemilih. Artinya terdapat penambahan 11.828 wajib pilih. Perubahan jumlah ini karena ada pemilih meninggal, penambahan pemilih baru, dan pindah domisili (TMS).
Baca juga:Zulhas Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Tunjukkan Karakter Culas
Endang bilang, KPU Makassar dalam melaksanakan PDPB ini membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Ini dilakukan agar kegiatan pemuktahiran data pemilih bisa berjalan secara maksimal.
Lihat Juga :