Halau Emak-emak Belanja Berkerumun, Puluhan Petugas Bakal Sisir Pusat Perbelanjaan di Bandung

Jum'at, 07 Mei 2021 - 09:11 WIB
loading...
Halau Emak-emak Belanja Berkerumun, Puluhan Petugas Bakal Sisir Pusat Perbelanjaan di Bandung
Kerumunan terjadi di Pasar Baru Bandung beberapa waktu lalu. (Ist)
A A A
BANDUNG - Petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) beserta institut kewilayahan di Kota Bandung bakal menyisir sejumlah mal dan pusat perbelanjaan, memastikan protokol kesehatan ditetapkan secara benar.

Menurut Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, untuk memastikan pusat perbelanjaan dan mal tidak melanggar protokol kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan menurunkan sejumlah petugasnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.

Menurut Elly Wasliah, ada 72 pegawai Disdagin yang akan memantau pusat perbelanjaan, mal atau ritel di akhir pekan ini. Mereka akan menggerakan bersama unsur kewilayahan dan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di pusat perbelanjaan, mal, dan ritel.

"Memang diperkirakan ada lonjakan mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini. Oleh karenanya para manajemen mal harus bisa mengantisipasinya," kata Elly.

Menurut dia, tim mulai hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin akan turun dan cek ke lapangan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas pengunjung maka pusat perbelanjaan wajib menempatkan petugas di pintu masuk. Termasuk membatasi pintu masuk ke pusat perbelanjaan.

“Kita berikan saran kepada manajemen mal, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya 2 pintu saja. Itu agar bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kaspitasnya hanya 50 persen,” jelas Elly.

Elly menegaskan, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Kalau ada kerumunan dan melanggar berat, Satgas akan memberikan sanksi berat dengan menutup pusat perbelanjaan. Baca: Pantau Harga Sembako Jelang Lebaran, Bupati Bangka Tengah Sidak Pasar Modern.

Untuk sanksi yang diberikan jika pengelola mal melanggar, yaitu penutupan sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku akan menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan. “Tambahan anggota 30 orang. Bahkan sekarang juga kita penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada 15 orang,” katanya.

Dia memastikan akan menindak tegas pelangar protokol kesehatan. Hal itu untuk memberikan ketegaskan bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal. "Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Kita siapkan personelnya,” pungkasnya. Baca Juga: Gagal Mudik, Bus dan Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Jatim-Jateng.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)