Anggaran Capai Rp52 Miliar, THR ASN Pemkot Makassar Cair
Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
THR ASN Pemkot Makassar sudah cair. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa bernapas lega. Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini ditunggu-tunggu sudah bisa dicairkan.
Proses pencairannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar atau Perwali 27/2021 yang sudah ditetapkan pada 3 Mei 2021, lalu.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan untuk proses pencairannya sudah dimulai sejak dua hari lalu dan diharap sudah bisa rampung paling lambat hari ini.
Kata dia, sejumlah pencairan THR ASN Pemkot Makassar sementara diproses. Beberapa OPD bahkan sudah memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun ada juga OPD yang hingga kemarin belum menyetor SPM.
"Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung seluruhnya besok (hari ini)," ungkap dia.
Proses pencairannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar atau Perwali 27/2021 yang sudah ditetapkan pada 3 Mei 2021, lalu.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan untuk proses pencairannya sudah dimulai sejak dua hari lalu dan diharap sudah bisa rampung paling lambat hari ini.
Kata dia, sejumlah pencairan THR ASN Pemkot Makassar sementara diproses. Beberapa OPD bahkan sudah memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun ada juga OPD yang hingga kemarin belum menyetor SPM.
"Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung seluruhnya besok (hari ini)," ungkap dia.
Lihat Juga :