Jarang Dibelai Istri, Pria Bejat di Muara Enim Lampiaskan Nafsunya ke Anak Tiri
Jum'at, 07 Mei 2021 - 00:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Suami Laporkan Mertua ke Polisi Karena Tahu Istrinya Diperkosa Berulangkali Sebelum Menikah
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku Y, mengaku hanya satu kali memerkosa korban. Di mana saat akan melakukan aksi kedua kali, korban melawan dan akhirnya diketahui istrinya.
Baca juga: Dengan Tangan Kosong, Pria Ini Selamatkan Perawat Cantik yang Dibakar Orang Tak Dikenal
Pria yang sudah 3 kali menikah ini mengatakan perbuatan itu atas dasar khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Istri tidak mau melayani membuat saya khilaf. Saya menyesal,” tuturnya di hadapan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku Y, mengaku hanya satu kali memerkosa korban. Di mana saat akan melakukan aksi kedua kali, korban melawan dan akhirnya diketahui istrinya.
Baca juga: Dengan Tangan Kosong, Pria Ini Selamatkan Perawat Cantik yang Dibakar Orang Tak Dikenal
Pria yang sudah 3 kali menikah ini mengatakan perbuatan itu atas dasar khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Istri tidak mau melayani membuat saya khilaf. Saya menyesal,” tuturnya di hadapan polisi.
(nic)
Lihat Juga :