Banyak Masalah, Wakil Rakyat Tolak Perluasan Bisnis Susu PT Greenfields di Blitar

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:42 WIB
loading...
Banyak Masalah, Wakil...
Perluasan peternakan sapi PT Greenfields Indonesia yang mengancam menggusur ratusan warga Desa Sumberurip, dilaporkan ke Komnas HAM. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Perluasan bisnis peternakan sapi PT Greenfields Indonesia di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mendapat sorotan kalangan DPRD. Legislatif menolak perluasan bisnis PT Greenfields selama sengketa dengan warga setempat, tidak tuntas. DPRD juga meminta Bupati Blitar, tidak berpangku tangan .



"Kalau persoalan dengan masyarakat tidak tuntas, kami tegas menolak . Kami juga meminta Bupati Blitar turun tangan menyelesaikan masalah ini," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews.



PT Greenfields Indonesia berancang-ancang melebarkan bisnisnya . Perusahaan ini merupakan anak usaha JAPFA group, dan bergerak di bidang produksi susu. Produk PT Greenfields diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia, dan Brunei Darussalam.



Sukses mendirikan Farm 1 (peternakan sapi perah) di wilayah Kabupaten Malang, dan Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Greenfields meluaskan investasi di wilayah Desa Sumberurip, Kecamatan Doko.

Sebanyak 20 ribu ekor sapi perah disiapkan menghuni Farm 3. Peternakan sapi perah tersebut akan berdiri di atas tanah bekas lahan perkebunan cengkeh . Luasnya 467 hektar. Saat ini dokumen hak guna usaha (HGU) telah beralih ke PT Greenfields Indonesia. Sebelumnya HGU dipegang PT Sari Bumi Kawi (PT SBK). Yakni perusahaan pengolahan cengkeh dan teh.



Dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) yang menjadi dasar penerbitan izin lain, yakni termasuk amdal, masih dalam proses di Jakarta. Sementara dengan berdirinya Farm 3 di Doko, sebanyak 120 jiwa yang terdiri dari 40 KK (kepala keluarga) dipaksa angkat kaki. Mereka adalah warga Dusun Telogo Gentong, dan Telogo Mas. Sampai saat ini warga yang mayoritas menggantungkan hidup sebagai buruh perkebunan , tetap bertahan.

Warga bersedia meninggalkan lokasi asal ada ganti untung berupa tempat tinggal serta lahan pertanian yang layak. "Sebelum memulai perluasan investasinya, masalah yang menyangkut hajat hidup warga ini harus selesai dulu," tegas Wasis.



Sebagai wakil rakyat, Wasis memiliki catatan tersendiri pada PT Greenfields. Terutama di Farm 2 wilayah Kecamatan Wlingi. Ada catatan hitam soal pengolahan limbah. Kotoran sapi yang tidak diolah dengan baik itu sempat mencemari sungai.

Wasis tidak ingin amburadulnya pengelolaan limbah di Wlingi kembali terulang di Doko. Sampai saat ini janji PT Greenfields membenahi pengolahan limbahnya, juga belum ada kejelasan. "Kita tidak ingin masalah limbah yang terjadi di Farm Wlingi akan terulang di Doko," kata Wasis.



Pemkab Blitar, yakni dalam hal ini Bupati Rini Syarifah diminta tidak membiarkan warga Desa Sumberurip berjuang seorang diri. Bupati, kata Wasis harus turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi. "Kami meminta Bupati Blitar untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini," pungkas Wasis.

Sebelumnya kepada SINDOnews, Dwi Setyo Rahadi kuasa Direksi PT SBK sekaligus pemegang HGU yang dialihkan ke PT Greenfields, membenarkan proses IPH sedang berjalan. Namun Dwi membantah adanya sengketa dengan warga. "Tidak ada sengketa dengan warga," kata Dwi.



Seiring peralihan HGU ke PT Greenfields, PT SBK akan merelokasi warga ke tempat yang lebih layak. Semuanya berjumlah 35 KK. Bagi Dwi hal itu merupakan niat baik perusahaan. Untuk kebutuhan relokasi PT SBK telah menyiakan lahan seluas 1,5 hektar lebih. Masing-masing warga akan menempati tanah seluas 400 meter persegi.

Perusahaan akan membangunkan rumah beserta kandang ternak . Terkait tuntutan warga yang meminta tanah garapan seluas 40 hektar, Dwi menegaskan tidak bisa mengabulkan. "Relokasi akan dilakukan secara bertahap," kata Dwi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2860 seconds (0.1#10.140)