Foto Seksi Pengirim Takjil Maut Berdaster Kuning Tersebar, JPW: Usut Tuntas
Rabu, 05 Mei 2021 - 16:14 WIB
loading...
Foto seksi NA tersangka takjil maut beredar di media sosial. Foto/Ist.
A
A
A
BANTUL - Dalam dua hari terakhir beredar foto NA (25), tersangka takjil maut yang menewaskan Naba Faiz Prasetyo (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul di media sosial. Foto yang banyak dianggap seksi oleh warganet inipun menimbulkan kontroversi.
Baca juga: NA Disarankan Pria Pengagumnya untuk Kirim Takjil Beracun, Polisi Lakukan Perburuan
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharudin Kamba mengatakan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi atau keluarga atas beredarnya foto yang dianggap seksi tersebut. Hal ini lantaran saat diambil fotonya dalam keadaan sadar. Terlebih lagi foto tersebut kemudian digunakan untuk status WhatsApp (WA), dan kemudian beredar luas.
"Hak orang yang ditahan , dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Positif COVID-19, Penumpang Pesawat Ini Lolos Terbang Dari Semarang ke Pangkalan Bun
Tidak hanya itu, hal tersebut juga diatur dalam pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 pada UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini, adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri, agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM," ulasnya.
Baca juga: NA Disarankan Pria Pengagumnya untuk Kirim Takjil Beracun, Polisi Lakukan Perburuan
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharudin Kamba mengatakan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi atau keluarga atas beredarnya foto yang dianggap seksi tersebut. Hal ini lantaran saat diambil fotonya dalam keadaan sadar. Terlebih lagi foto tersebut kemudian digunakan untuk status WhatsApp (WA), dan kemudian beredar luas.
"Hak orang yang ditahan , dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Positif COVID-19, Penumpang Pesawat Ini Lolos Terbang Dari Semarang ke Pangkalan Bun
Tidak hanya itu, hal tersebut juga diatur dalam pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 pada UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini, adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri, agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM," ulasnya.
Lihat Juga :