Banyak Masalah, Wakil Rakyat Tolak Perluasan Bisnis Susu PT Greenfields di Blitar
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Foto Seksi Pengirim Takjil Maut Berdaster Kuning Tersebar, JPW: Usut Tuntas
Pemkab Blitar, yakni dalam hal ini Bupati Rini Syarifah diminta tidak membiarkan warga Desa Sumberurip berjuang seorang diri. Bupati, kata Wasis harus turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi. "Kami meminta Bupati Blitar untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini," pungkas Wasis.
Sebelumnya kepada SINDOnews, Dwi Setyo Rahadi kuasa Direksi PT SBK sekaligus pemegang HGU yang dialihkan ke PT Greenfields, membenarkan proses IPH sedang berjalan. Namun Dwi membantah adanya sengketa dengan warga. "Tidak ada sengketa dengan warga," kata Dwi.
Baca juga: Keperawanan Gadis 19 Tahun Asal Blora Dijual Oleh Pria Yogyakarta Seharga Rp10 Juta
Seiring peralihan HGU ke PT Greenfields, PT SBK akan merelokasi warga ke tempat yang lebih layak. Semuanya berjumlah 35 KK. Bagi Dwi hal itu merupakan niat baik perusahaan. Untuk kebutuhan relokasi PT SBK telah menyiakan lahan seluas 1,5 hektar lebih. Masing-masing warga akan menempati tanah seluas 400 meter persegi.
Perusahaan akan membangunkan rumah beserta kandang ternak . Terkait tuntutan warga yang meminta tanah garapan seluas 40 hektar, Dwi menegaskan tidak bisa mengabulkan. "Relokasi akan dilakukan secara bertahap," kata Dwi.
Pemkab Blitar, yakni dalam hal ini Bupati Rini Syarifah diminta tidak membiarkan warga Desa Sumberurip berjuang seorang diri. Bupati, kata Wasis harus turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi. "Kami meminta Bupati Blitar untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini," pungkas Wasis.
Sebelumnya kepada SINDOnews, Dwi Setyo Rahadi kuasa Direksi PT SBK sekaligus pemegang HGU yang dialihkan ke PT Greenfields, membenarkan proses IPH sedang berjalan. Namun Dwi membantah adanya sengketa dengan warga. "Tidak ada sengketa dengan warga," kata Dwi.
Baca juga: Keperawanan Gadis 19 Tahun Asal Blora Dijual Oleh Pria Yogyakarta Seharga Rp10 Juta
Seiring peralihan HGU ke PT Greenfields, PT SBK akan merelokasi warga ke tempat yang lebih layak. Semuanya berjumlah 35 KK. Bagi Dwi hal itu merupakan niat baik perusahaan. Untuk kebutuhan relokasi PT SBK telah menyiakan lahan seluas 1,5 hektar lebih. Masing-masing warga akan menempati tanah seluas 400 meter persegi.
Perusahaan akan membangunkan rumah beserta kandang ternak . Terkait tuntutan warga yang meminta tanah garapan seluas 40 hektar, Dwi menegaskan tidak bisa mengabulkan. "Relokasi akan dilakukan secara bertahap," kata Dwi.
(eyt)
Lihat Juga :