Bantaeng Perketat Pengamanan di Pos Penyekatan Larangan Mudik
Rabu, 05 Mei 2021 - 20:50 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di Jalur Bantaeng. Foto: Istimewa
A
A
A
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di Jalur Bantaeng. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi aktivitas perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara masif atau mudik selama periode lebaran.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor Bupati Bantaeng, Rabu, (5/05/2021). Dalam keterangan pers itu, disebutkan proses penyekatan ini akan dilakukan di dua titik di Bantaeng.
Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, Subhan, mengatakan jika Pemkab Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.
Baca Juga: 4.327 Personel Jaga 42 Pos Penyekatan di Provinsi Sulsel
"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Suhban.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor Bupati Bantaeng, Rabu, (5/05/2021). Dalam keterangan pers itu, disebutkan proses penyekatan ini akan dilakukan di dua titik di Bantaeng.
Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, Subhan, mengatakan jika Pemkab Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.
Baca Juga: 4.327 Personel Jaga 42 Pos Penyekatan di Provinsi Sulsel
"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Suhban.
Lihat Juga :