Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 Mei 

Jum'at, 22 Mei 2020 - 14:05 WIB
loading...
Ternyata Toko New Agung...
Kontroversi beroperasi kembali Toko New Agung di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya terjawab. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Kontroversi beroperasi kembali Toko New Agungdi tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya terjawab. Ternyata, toko yang menjual peralatan sekolah ini telah mengantongi izin baru sejaktanggal20 Mei 2020.

Hal ini dibeberkan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar Andi Bukti Djufri. KataDia, izin tersebut dikeluarkan atas reskomendasiDinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Senin (18/05/2020).

"Ijinnya yang kemarin kita cabut dikembalikan kembali, kemarin saya cabutkan dalam waktu yang tidak ditentukan, kan"tukas Djufri kepada SINDOnews, Jumat (22/05/2020).

Baca : Akibat Melanggar Aturan PSBB, Izin Usaha Toko Agung Dicabut
Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa pihak Agung sebelumnya telah melakukan audiens bersama dengan PJ Wali Kota Makassar dan berkomitmenmematuhi protokol covid-19."Sudah pasti itu, sudah ada pernyataannya semua waktu audiens dengan pak wali kota dia bersedia dengan komitmen untuk menerapkan prosedur kesehatan covid," jelas Djufri.Pantauan SINDOnews, Toko News Agung kembali beroperasi sebelum izin tersebut keluar. Toko ini juga sebelumnya sempat ditutup paksa oleh Satpol PP Makassar karena beroperasi dan melanggar aturan PSBB. Izin operasi toko ini juga sempat dicabut karena membandel dan melawan aturan pemerintah.

Baca Juga : Selama PSBB, PTSP Makassar Tetap Proses 226 Izin
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
Per Juli 2024, Pemerintah...
Per Juli 2024, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp266,3 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved