183 PPPK di Lingkup Pemkot Makassar Belum Terima Gaji

Selasa, 04 Mei 2021 - 23:32 WIB
loading...
183 PPPK di Lingkup Pemkot Makassar Belum Terima Gaji
Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar belum menerima gaji. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar, masih perlu bersabar. Meski telah mengantongi SK pengangkatan PPPK , gaji Januari hingga Mei 2021 belum bisa dibayarkan.

Kondisi itu dikeluhkan salah satu tenaga PPPK berinisial H. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, dia berharap gaji sebagai tenaga PPPK sudah bisa diterima. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kebutuhan dasar kian mendesak.

"Info terkahir kita terima katanya gaji Mei 2021 saja yang dibayarkan, sedangkan gaji Januari sampai April termasuk THR nanti, padahal utang menumpuk," keluh H, Selasa, (04/05/2021).



Menurut dia seharusnya gaji sebagai PPPK sudah bisa diterima, sebab SK itu sudah dikantongi sejak April 2021. SK itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Balaikota.

"Tapi kan sampai sekarang kita belum terima gaji," ucap dia.

Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Hemly Budiman tidak menampik hal tersebut. Kata dia, keterlambatan pembayaran gaii PPPK dikarenakan SK tersebut baru diterbitkan awal Mei 2021.

"SK PPPK baru diterbitkan kemarin, awal Mei 2021 karena baru ditandatangani pak Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang di Balaikota penyerahan SK itu hanya seremonial. Kita baru di kasih tahu akhir April 2021," tutur dia.

Meski begitu, kata Helmy, semua yang menjadi hak tenaga PPPK akan dibayarkan. Termasuk gaji dan THR. Hanya saja, dia belum bisa memastikan. Sebab, THR PPPK belum masuk dalam anggaran yang diusulkan ke pemerintah pusat.



"Sistem pembayarannya nanti dirapel. Itu nanti akan dianggarkan di masing-masing OPD. THR-nya, nanti belum dihitungkan. Akan ada regulasi," papar Helmy.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9100 seconds (0.1#10.140)