Ibunya Meninggal Dunia COVID-19, Anggota DPRD Polisikan Rumah Sakit

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:25 WIB
loading...
Ibunya Meninggal Dunia COVID-19, Anggota DPRD Polisikan Rumah Sakit
ilustrasi
A A A
TASIKMALAYA - Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan salah satu rumah sakit swasta ke polisi setelah ibu kandungnya meninggal dunia terpapar COVID-19. Pihak rumah sakit dituding telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP, Demi Hamzah, melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Tasikmalaya, Senin (3/5/2021).

Menurut kuasa hukum, Andi Ibnu Hadi, pelaporan yang dilakukan kliennya terhadap Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) dan seorang dokter ini bermula ketika almarhumah Ucu Rohani, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami demam dan badan ngilu pada 5 April 2021.

Baca juga: Jelang Lebaran, Guru Ngaji-Honorer di Jabar Terima Bantuan Uang Tunai Rp1 Juta

Kemudian oleh Satgas, almarhumah dilakukan tes PCR di Labkesda, Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Setelah melakukan tes PCR, almarhumah kemudian kembali pulang ke puskesmas.

Berdasarkan hasil PCR bahwa Ucu Rohani negatif COVID-19 hingga akhirnya pasien dipulangkan ke rumahnya. BACA JUGA: Jelang Lebaran, Guru Ngaji dan Honorer di Jabar Dapat Uang Kanyaah Rp1 Juta dari Baznas.

"Setelah berada di rumahnya, almarhumah kemudian mendapatkan saran dari salah seorang rekannya yang merupakan dokter, agar almarhumah diperiksa lebih intensif di dokter penyakit dalam. Atas saran itu almarhumah diantar oleh anaknya ke klinik kesehatan dokter ahli penyakit dalam," kata Andi, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Kendaraan Pemudik Roda Dua di Karawang Meningkat

Seusai diperiksa dokter, almarhumah langsung dirujuk ke IGD salah satu rumah sakit swasta. Oleh pihak rumah sakit almarhumah langsung dimasukkan ke ruang isolasi COVID-19. Kemudian almarhumah menjalani perawatan di ruangan khusus pasien COVID-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara lisan almarhumah masih postif. Pihak rumah sakit sendiri tidak memberikan surat hasil pemeriksaan secara resmi. Selama beberapa hari almarhumah menjalani pengobatan dan dirawat di rumah sakit.

Hingga pada 11 April 2021 dilakukan pemeriksaan ulang dan kembali hasilnya disampaikan secara lisan bahwa almarhumah masih positif COVID-19. Pihak rumah sakit dan dokter menyarankan keluarga untuk membeli obat seharga Rp12 juta.

Berdasarkan hasil kesepakatan keluarga dan demi kesembuhan ibunya, akhirnya pihak keluarga menyetujui dan menandatangani pembelian obat seharga Rp12 juta. Namun setelah penandatanganan persetujuan membeli obat, pada kenyataannya obat itu tidak ada dan tidak tersedia sehingga tidak jadi dibeli.

Lalu pada 14 April 2021, almarhumah akhirnya meninggal dunia karena COVID-19 dan dimakamkan dengan proses serta tata cara pemakaman pasien COVID-19.

Kuasa hukum menjelaskan, selama pasien dirawat di rumah sakit, pihak keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan dengan bukti dokumen secara resmi mengenai penyakit pasien yang sebenarnya, apakah COVID-19 atau penyakit lain.

Selain itu, pihak keluarga pasien baru menerima laporan hasil pemeriksaan atau rekap medis seminggu setelah meninggal dunia. Berdasarkan hal itu maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. S

Menurut wakil direktur pelayanan medik RSJK, dokter Faid Husna bahwa adanya perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan rumah sakit dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggung jawab (DPJP) untuk cek ulang. Sebab, apabila hasil PCR negatif dan klinis mendukung ke arah gejala COVID-19, maka akan dirujuk untuk dilakukan PCR ulang.

"Mengenai adanya dugaan rekayasa hasil PCR itu tidak benar. Karena peralatan PCR yang dimiliki oleh RSJK sudah memiliki izin dan terdaftar di Kemenkes dan Labkesda serta sudah mendapatkan rekomendasi untuk digunakan sebagai pendukung diagnosa Covid-19," kata Faid.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7042 seconds (0.1#10.140)