Ibunya Meninggal Dunia COVID-19, Anggota DPRD Polisikan Rumah Sakit

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Hingga pada 11 April 2021 dilakukan pemeriksaan ulang dan kembali hasilnya disampaikan secara lisan bahwa almarhumah masih positif COVID-19. Pihak rumah sakit dan dokter menyarankan keluarga untuk membeli obat seharga Rp12 juta.

Berdasarkan hasil kesepakatan keluarga dan demi kesembuhan ibunya, akhirnya pihak keluarga menyetujui dan menandatangani pembelian obat seharga Rp12 juta. Namun setelah penandatanganan persetujuan membeli obat, pada kenyataannya obat itu tidak ada dan tidak tersedia sehingga tidak jadi dibeli.

Lalu pada 14 April 2021, almarhumah akhirnya meninggal dunia karena COVID-19 dan dimakamkan dengan proses serta tata cara pemakaman pasien COVID-19.

Kuasa hukum menjelaskan, selama pasien dirawat di rumah sakit, pihak keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan dengan bukti dokumen secara resmi mengenai penyakit pasien yang sebenarnya, apakah COVID-19 atau penyakit lain.

Selain itu, pihak keluarga pasien baru menerima laporan hasil pemeriksaan atau rekap medis seminggu setelah meninggal dunia. Berdasarkan hal itu maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. S

Menurut wakil direktur pelayanan medik RSJK, dokter Faid Husna bahwa adanya perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan rumah sakit dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggung jawab (DPJP) untuk cek ulang. Sebab, apabila hasil PCR negatif dan klinis mendukung ke arah gejala COVID-19, maka akan dirujuk untuk dilakukan PCR ulang.

"Mengenai adanya dugaan rekayasa hasil PCR itu tidak benar. Karena peralatan PCR yang dimiliki oleh RSJK sudah memiliki izin dan terdaftar di Kemenkes dan Labkesda serta sudah mendapatkan rekomendasi untuk digunakan sebagai pendukung diagnosa Covid-19," kata Faid.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)