8 Pasangan Terjaring Mesum di Bulan Puasa, Minyak Lintah dan Alat Kontrasepsi Diamankan
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Sebanyak 8 pasangan bukan suami istri terjaring razia saat berduaan di sebuah kamar hotel dan rumah kos di wilayah Kabupaten Mojokerto . Dua orang diantaranya diketahui positif narkoba.
Delapan pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan ini diamankan petugas gabungan Satpol PP, BNNK Mojokerto, Labkesda dan TNI/Polri di tiga lokasi yang berbeda. Diantaranya di hotel dan kamar kos yang ada di kawasan Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Di lokasi itu, petugas menangkap lima pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri. Bahkan sepasang diantaranya diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine. Sedangkan, tiga pasangan bukan suami lainya diamankan di sebuah kamar hotel di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.
Informasi yang dihimpun, sepasang kekasih yang diketahui positif narkoba itu merupakan warga Madiun. Kedua remaja itu berinisial FCM, (19) dan F (19). Dari kamar keduanya, petugas juga menyita botol berisikan minyak lintah dan alat kontrasepsi.
“Jadi yang bersangkutan pasangan muda asal Madiun, ketika dites urine keduanya positif metamfetamine atau sabu,” kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi, Minggu (2/5/2021) dini hari.
Meski tak menemukan barang bukti narkotika dari kedua remaja tersebut, petugas BNNK Mojokerto tetap membawa pasangan kekasih itu ke kantor. Mereka akan menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal muasal keduanya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Akan dilakukan pendalaman, keduanya kok positif. Apalagi dari luar daerah (Madiun), kalau memang mengarah pada peredaran dan barang bukti ada pasti pidana jadinya. Tapi kita masih lihat hasil pendalaman," bebernya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum terhadap pelanggaran asusila (Penyakit Masyarakat). Terlebih di bulan Ramadan ini.
“Selain itu juga penerapan penegakan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19 yang tak kunjung berakhir," ucap Noerhono.
Dia mengungkapkan, seluruh pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar kos ini, langsung dibawa ke kantor Satpok PP. Terkecuali satu pasangan diamankan ke kantor BNNK Mojokerto guna pendalaman lebih lanjut.
"Untuk total di tes urine 12 orang (enam pasangan bukan pasutri) tes urine narkoba, dan dua orang positif. Delapan pasang kita kenakan tipiring. KTP kita bawa, dan diminta datang sesuai tanggal yang tertera disurat," beber Noerhono.
Selain itu, pihaknya menjaring sembilan orang yang melanggar protokol kesehatan di warung kopi Unggahan, di Kecamatan Puri. Lantaran, para pengunjung warung tersebut tidak menggunakan dan membawa masker saat tengah asyik nongkrong.
“Untuk pelanggar prokes, kita beri teguran delapan pemuda yang tak mengenakan masker. Sedangkan satu orang sanksi administrasi, soalnya sengaja tak membawa masker dan identitas. Razia ini akan kita lakukan lebih rutin lagi ke depan selama bulan Ramadan ini," tandasnya.
Delapan pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan ini diamankan petugas gabungan Satpol PP, BNNK Mojokerto, Labkesda dan TNI/Polri di tiga lokasi yang berbeda. Diantaranya di hotel dan kamar kos yang ada di kawasan Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Di lokasi itu, petugas menangkap lima pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri. Bahkan sepasang diantaranya diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine. Sedangkan, tiga pasangan bukan suami lainya diamankan di sebuah kamar hotel di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.
Baca Juga
Informasi yang dihimpun, sepasang kekasih yang diketahui positif narkoba itu merupakan warga Madiun. Kedua remaja itu berinisial FCM, (19) dan F (19). Dari kamar keduanya, petugas juga menyita botol berisikan minyak lintah dan alat kontrasepsi.
“Jadi yang bersangkutan pasangan muda asal Madiun, ketika dites urine keduanya positif metamfetamine atau sabu,” kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi, Minggu (2/5/2021) dini hari.
Meski tak menemukan barang bukti narkotika dari kedua remaja tersebut, petugas BNNK Mojokerto tetap membawa pasangan kekasih itu ke kantor. Mereka akan menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal muasal keduanya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Akan dilakukan pendalaman, keduanya kok positif. Apalagi dari luar daerah (Madiun), kalau memang mengarah pada peredaran dan barang bukti ada pasti pidana jadinya. Tapi kita masih lihat hasil pendalaman," bebernya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum terhadap pelanggaran asusila (Penyakit Masyarakat). Terlebih di bulan Ramadan ini.
“Selain itu juga penerapan penegakan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19 yang tak kunjung berakhir," ucap Noerhono.
Dia mengungkapkan, seluruh pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar kos ini, langsung dibawa ke kantor Satpok PP. Terkecuali satu pasangan diamankan ke kantor BNNK Mojokerto guna pendalaman lebih lanjut.
"Untuk total di tes urine 12 orang (enam pasangan bukan pasutri) tes urine narkoba, dan dua orang positif. Delapan pasang kita kenakan tipiring. KTP kita bawa, dan diminta datang sesuai tanggal yang tertera disurat," beber Noerhono.
Selain itu, pihaknya menjaring sembilan orang yang melanggar protokol kesehatan di warung kopi Unggahan, di Kecamatan Puri. Lantaran, para pengunjung warung tersebut tidak menggunakan dan membawa masker saat tengah asyik nongkrong.
“Untuk pelanggar prokes, kita beri teguran delapan pemuda yang tak mengenakan masker. Sedangkan satu orang sanksi administrasi, soalnya sengaja tak membawa masker dan identitas. Razia ini akan kita lakukan lebih rutin lagi ke depan selama bulan Ramadan ini," tandasnya.
(nic)