Kompak Curi Gabah di Kalasan, Pasutri Masuk Bui

Jum'at, 30 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
Kompak Curi Gabah di...
Pasangan suami istri (pasutri), T (59) dan S (58) diamankan Polsek Kalasan Sleman, karena mencuri dua karung gabah. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pasangan suami istri (pasutri), T (59) dan S (58) diamankan Polsek Kalasan Sleman, karena mencuri dua karung gabah di gudang persawahan Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman milik Dwi Sutardi (34), warga Kalasan, Sleman. Aksi tersebut dilakukan Kamis (29/4/2021) dini hari pukul 02.30 WIB

Warga Klaten, Jawa Tengah itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalasan, Sleman. Petugas juga mengamankan dua karung gabah kering yang dicuri dan mobil AB 1642 DU yang digunakan sebagai sarana mencuri sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Masih Pandemi, Ini Cara Alyssa Soebandono Lindungi Suami saat Ibadah di Masjid

Kapolsek Kalasan, Sleman, Kompol Sumantri mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat pemilik gabah Dwi Sutradi, warga Kalasan menaruh 10 karung gabah kering ukuran 50 kg di gudang persawahan miliknya di Kadirojo, Purwomartani, Kalasan. Setelah itu pulang ke rumah untuk istirahat.

Kamis (29/4/2021) pukul 02.30 WIB, dibangunkan oleh warga dan memberitahukan ada yang mencuri gabah miliknya yang disimpang di gudang persawahan. Pencurai itu sudah ditangkap dan diamankan oleh warga.

Mendapat laporan pemilik gabah menuju ke lokasi dan memang benar sudah ada dua orang yang diamankan warga. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kalasan. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi, untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kalasan. “Dari pemeriksaa dua orang itu ternyata suami istri, dengan inisial T dan S warga Klaten,” kata Sumantri, Jumat (30/4/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada lokasi lainnya. Sebab dalam melakukan aksinya mereka mengunakan mobil AB 1642 DU untuk mengangkut gabah. Baca Juga: Curi Pakaian Dalam di PRJ, TIN Diamankan Polisi

Saat ditangkap warga, keduanya sedang memasukan dua karung gabah kering ke dalam mobilnya yang ditaksir masing-masing karung senilai Rp500 ribu. “Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun,” paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)