Tersandung Pelanggaran Berat, 10 ASN Pemkot Makassar Terancam Dipecat

Jum'at, 30 April 2021 - 08:09 WIB
loading...
Tersandung Pelanggaran Berat, 10 ASN Pemkot Makassar Terancam Dipecat
BKPSDM Kota Makassar melaporkan ada sebanyak 10 ASN yang tersandung pelanggaran berat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar melaporkan ada sebanyak 10 ASN yang tersandung pelanggaran berat.

Hal ini dilaporkan usai rapat tertutup Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Lantai 11 Gedung Balaikota Makassar, Kamis (29/4/2021) siang.

Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut laporan pelanggaran yang masuk ke Inspektorat. Untuk sanksi, kata dia, belum bisa diputuskan lantaran masih menunggu rapat lanjutan.

"Jadi baru rapat tindak lanjut, membicarakan hal-hal indisipliner, belum ada keputusan, belum ada final," jelas dia.



Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilaporkan telah masuk ke Inspektorat sejak lama dan baru diproses melalui rapat LHP.

"Ini kasus per kasus ini, jadi ada laporan-laporan yang bermasalah, dilaporkan ke inspektorat, inspektorat membuat LHP, LHP itu ditindaklanjuti untuk diputuskan tapi ini belum ada putusan karena tadi baru rapat LHP, nanti keputusannya kita lihat bagaimana hasilnya," jelas dia.

Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar membeberkan bahwa 10 ASN tersebut dilaporkan tersandung masalah kedisiplinan dengan pelanggaran tingkat berat.



Kendati sanksi belum diputuskan, ASN yang tercatat melakukan pelanggaran berat terancam bakal dicopot dari jabatannya saat ini.

"Tadi yang dirapatkan ada 10. Itukan sebenarnya sudah lama berproses. Tadi rapat pengambilan keputusan (melanggar atau tidak)," katanya.

Sementara itu, Munandar mengaku masih belum bisa membeberkan nama-nama ASN tersebut, rapat lanjutan masih akan dilakukan untuk menentukan nasib mereka.

Keputusan soal sanksi akan kembali dilanjutkan dalam rapat pimpinan bersama bagian hukum.

"Sanksinya kan kalau berat itu pemberhentian. Namanya belum bisa dirilis, ini karena belum ada SK-nya, belum. Sering kita lakukan rapat begitu, rapat penentuan sanksi, ketika sudah ada LHP," ujarnya.

Dia mengatakan masih ada sejumlah ASN yang tercatat melanggar dan akan segera ikut dibahas dalam LHP selanjutnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)