Bupati Bulukumba Siapkan Pengganti Kepala BKPSDM yang Jadi Tersangka

Senin, 05 April 2021 - 13:41 WIB
loading...
Bupati Bulukumba Siapkan...
Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Bupati Bulukumba , Muchtar Ali Yusuf akan mengambil langka cepat dengan mempersiapkan calon Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba.

Pengisian posisi lowong tersebut dilakukan Muchtar Ali, lantaran Kepala BKPSDM Bulukumba , Andi Ade Ariadi, ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan.

Andi Utta sapaan akrab Muchtar Ali Yusuf mengaku jika pengisian posisi Kepala BKPSDM dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa ada gangguan akibat jabatan yang lowong.



”Insyaallah saya akan tempatkan, isi yang kosong dengan cara profesional, termasuk BKPSDM yang saat ini lowong karena ditinggal oleh pejabatnya yang berproses hukum,” katanya, Senin, (5/04/2021).

Bupati berlatar belakang pengusaha ini mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses Kepala BKPSDM, Bendahara Dinkes, Irna Angriana, serta sopir Dinas Kesehatan, Eko Hindariono.

”Apakah keterlibatanya cukup bukti atau tidak, nanti proses hukum dan persidangan kita lihat. Saya tidak bisa berbicara banyak mengenai ini, ada aparat hukum,” terangnya.

Sekadar diketahui, Penyidik Tipikor Polres Bulukumba kembali menetapkan empat orang tersangka korupsi BOK Dinas Kesehatan, Bulukumba tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp13,4 Miliar.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala BKPSDM, Andi Ade Ariadi, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati, Bendahara pengeluaran BOK, Irna Angriana, serta Eko Hindariono yang merupakan sopir di Dinas Kesehatan.

Sebelumnya, Tim penyidik Tipikor Polres Bulukumba menetapkan Kepala BKPSDM, Andi Ade Ariadi, sebagai tersangka. Andi Ade ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) BOK tahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3749 seconds (0.1#10.140)