Kasus Pejabat UNJ Diserahkan KPK ke Polisi, Ini Alasannya

Jum'at, 22 Mei 2020 - 05:15 WIB
loading...
Kasus Pejabat UNJ Diserahkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Jadi kasus ini tidak ditangani KPK.

KPK menyerahkan kasus itu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN yang sebelumnya ditangkap KPK.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam siaran pers KPK, Kamis (21/5/2020).(Baca juga: Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud )

Berdasarkan kewenangan, kata dia, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah COVID-19," kata Karyoto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNJ Bantah Kabar Rektornya...
UNJ Bantah Kabar Rektornya Kena Operasi Tangkap Tangan KPK
Gara-gara THR, Pejabat...
Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud
AYP Dorong Kampus Melihat...
AYP Dorong Kampus Melihat Asesmen Jadi Peluang Berkelanjutan
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved