Kasus Pejabat UNJ Diserahkan KPK ke Polisi, Ini Alasannya
Jum'at, 22 Mei 2020 - 05:15 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Jadi kasus ini tidak ditangani KPK.
KPK menyerahkan kasus itu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN yang sebelumnya ditangkap KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam siaran pers KPK, Kamis (21/5/2020).(Baca juga: Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud )
Berdasarkan kewenangan, kata dia, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah COVID-19," kata Karyoto.
KPK menyerahkan kasus itu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN yang sebelumnya ditangkap KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam siaran pers KPK, Kamis (21/5/2020).(Baca juga: Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud )
Berdasarkan kewenangan, kata dia, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah COVID-19," kata Karyoto.
Lihat Juga :