UNJ Bantah Kabar Rektornya Kena Operasi Tangkap Tangan KPK
Senin, 25 Mei 2020 - 01:06 WIB
loading...
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media massa mengenai kasus OTT pejabat UNJ. Foto/Website UNJ
A
A
A
JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media massa mengenai kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui klarifikasi yang disampaikan lewat akun Twitter resminya @UNJ_Official, UNJ membantah adanya penangkapan terhadap Rektor UNJ, Komarudin.
"Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ," sebut klarifikasi dari UNJ tersebut, Minggu (24/5/2020).
Kendati demikian, UNJ membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu stafnya. "Tidak ada unsur Keterlibatan Pejabat Negara dalam kasus ini (tidak ada kasus Korupsi)," sebut klarifikasi itu.
UNJ juga menyebutkan saat ini kasusnya telah ditangani oleh kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tingg asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian," kata dia.
Melalui klarifikasi yang disampaikan lewat akun Twitter resminya @UNJ_Official, UNJ membantah adanya penangkapan terhadap Rektor UNJ, Komarudin.
"Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ," sebut klarifikasi dari UNJ tersebut, Minggu (24/5/2020).
Kendati demikian, UNJ membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu stafnya. "Tidak ada unsur Keterlibatan Pejabat Negara dalam kasus ini (tidak ada kasus Korupsi)," sebut klarifikasi itu.
UNJ juga menyebutkan saat ini kasusnya telah ditangani oleh kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tingg asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian," kata dia.
Lihat Juga :