Antisipasi Pemudik, Korlantas Polri Pastikan Awasi Jalur Tikus
Kamis, 29 April 2021 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Baca juga: Bupati dan Kapolres Bangka Selatan Imbau Warga Tak Mudik Demi Kesehatan Bersama
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Kami mengharap kesadaran masyarakat. Pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Masyarakat juga harus bangkit semangatnya agar COVID-19 tidak berkembang," pungkas Istiono.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Kami mengharap kesadaran masyarakat. Pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Masyarakat juga harus bangkit semangatnya agar COVID-19 tidak berkembang," pungkas Istiono.
(don)
Lihat Juga :