Antisipasi Pemudik, Korlantas Polri Pastikan Awasi Jalur Tikus

Kamis, 29 April 2021 - 16:06 WIB
loading...
Antisipasi Pemudik,...
Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono (tengah) saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengecek kesiapan penyekatan larangan mudik di sejumlan titik strategis akses masuk wilayah Jawa Timur (Jatim). Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap warga yang nekat melakukan mudik pada Lebaran 2021.

“Kami memastikan jalur-jalur tikus yang berpotensi digunakan untuk mudik di wilayah Jawa Timur akan diawasi ketat oleh polisi. Berkaitan dengan adanya larangan mudik, untuk jalur tikus di Jatim itu sudah diantisipasi oleh para Kapolres jajaran,” kata Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Kamis (29/4/2021). Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi dan Mendagri, Daerah Mulai Bikin Aturan Larang Mudik

Dia menambahkan, para Kapolres di Jatim telah menyatakan kesiapan untuk memperketat perbatasan dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik. Salah satunya di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya. “Kita sudah cek titik-titik penyekatan yang dibangun sudah all out. Baik personelnya, sarana prasarana dan cara bertindak di lapangannya dan koordinasi dengan lintas sektoral. Semuanya sudah bagus," ujarnya.

Pihaknya mengingatkan kepada Polda dan Polres jajaran bahwa Operasi Ketupat 2021 adalah operasi kemanusiaan. Maka, tindakan di lapangan harus persuasif dan humanis. Menurutnya, pengetatan terhadap pemudik ini dilakukan karena sejauh ini COVID-19 ma sih menjadi ancaman di Indonesia termasuk Jatim. "Bagi warga yang melakukan mudik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh adendum Satgas COVID-19," ucap Istiono.

Dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Baca juga: Bupati dan Kapolres Bangka Selatan Imbau Warga Tak Mudik Demi Kesehatan Bersama

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Kami mengharap kesadaran masyarakat. Pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Masyarakat juga harus bangkit semangatnya agar COVID-19 tidak berkembang," pungkas Istiono.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Polisi Siapkan One Way...
Polisi Siapkan One Way Nasional Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Petisi Ahli: Operasi...
Petisi Ahli: Operasi Ketupat 2026 Sukses Jaga Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman dan Lancar
256.000 Kendaraan Melintas...
256.000 Kendaraan Melintas di Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Polri: Terbanyak Sepanjang Sejarah
Kendaraan Arus Balik...
Kendaraan Arus Balik Lebaran Menurun, One Way Kalikangkung sampai Brebes Dihentikan
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Rekomendasi
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved