23 Aset Pemerintah Kota Makassar Dikawal KPK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 23 aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah dalam pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tidak sedikit aset pemerintah kota belum memiliki sertifikat. Kondisi ini membuka ruang aset pemerintah rawan diambilalih pihak ketiga.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, beberapa aset yang dikawal KPK yakni tanah perumahan karyawan di Manggala senilai Rp121,85 miliar dengan luas lahan 222.790 meter persegi, tanah di Jalan Rajawali seluas 2.880 meter persegi dengan nilai Rp2,16 miliar.
Selanjutnya, tanah Taman Pasar Cidu' seluas 1.151 meter persegi dengan nilai Rp698 juta, tanah Perumahan Griya Prima Tonasa di Blok D3 seluas 1.440 meter persegi dengan nilai Rp2,89 miliar.
Sedangkan di taman di perumahan itu seluas 475 meter persegi dengan nilai Rp955,16 juta. Tanah pusat pergudangan Terminal Cargo Makassar seluas 157.517 meter persegi dengan nilai Rp78,86 miliar.
Tanah Lapangan Karebosi di Jalan Jenderal Sudirman dengan luas 100.190 meter persegi senilai Rp601,14 miliar. Tanah TPI Paoter di Jalan Sabutung seluas 350 meter persegi dengan nilai Rp229,73 juta. Tanah Taman Tello Baru seluas 5.286 meter persegi senilai Rp3,26 miliar.
Selanjutnya, tanah Taman Karunrung seluas 1.235 meter persegi dengan nilai Rp5,01 miliar. Tanah Kampung Nelayan Untia senilai Rp185 miliar dengan luas 371.348 meter persegi. Tanah Pulau Kayangan seluas 6.446 meter persegi dengan nilai Rp2,25 miliar, dan beberapa aset tanah lainnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid menilai Pemkot Makassar masih lemah dalam menyelamatkan aset daerah. Sebab, masih banyak aset pemerintah yang tidak mengantongi sertifikat sebagai bukti alas hak.
"Itu lemahnya kita, kita mengklaim sebagai aset tapi tidak punya surat, tidak punya dokumen. Kita hanya memasukkan sebagai aset daerah, tapi alas hak sebagai bukti kepemilikan tidak ada. Itu yang banyak terjadi di pemkot," keluh Hamzah.
Kendati begitu, Hamzah mengapresiasi langkah Pemkot Makassar bersama KPK dalam menyelamatkan aset-aset yang bermasalah. Dia pun mendorong pemerintah kota untuk menyiapkan anggaran yang besar untuk mensertifikatkan semua aset pemerintah.
"Jangan kan 23, sekian ribu aset Pemkot Makassar sebenarnya harus dikawal KPK. Jadi masih perlu dikawal ini, karena memang lambat. Seperti beberapa tahun kemarin, anggaran yang disiapkan untuk sertifikasi aset tapi ada beberapa yang tertunda," papar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman juga tak menampik lemahnya pemerintah kota dalam menyelamatkan aset daerah karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
"Aset kita sekarang butuh sertifikasi, butuh alas hak. Banyak aset kita yang belum punya alas hak," ucap Suptarman.
Dia pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi terhadap semua aset pemerintah kota agar tidak mudah diambilalih pihak ketiga.
"Jadi sekarang Dinas Pertanahan, mensertifikatkan semua aset kita termasuk kalau ada pembangunan perumahan, diserahkan dulu 30% baru ditebitkan izinnya," ungkap dia.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Rachmat Azis mengatakan ada 23 aset pemkot yang sementara diperjuangkan. Selain dikawal KPK, pemerintah kota juga bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Paling tidak 23 aset ini kita upayakan untuk diselesaikan. Bentuk pengawalan KPK, kita didorong untuk memberikan kepastian hukum terkait semua aset Pemkot Makassar. Jadi jangan dengan mudah melepaskan aset, karena itu aset negara," tegas dia.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, beberapa aset yang dikawal KPK yakni tanah perumahan karyawan di Manggala senilai Rp121,85 miliar dengan luas lahan 222.790 meter persegi, tanah di Jalan Rajawali seluas 2.880 meter persegi dengan nilai Rp2,16 miliar.
Selanjutnya, tanah Taman Pasar Cidu' seluas 1.151 meter persegi dengan nilai Rp698 juta, tanah Perumahan Griya Prima Tonasa di Blok D3 seluas 1.440 meter persegi dengan nilai Rp2,89 miliar.
Sedangkan di taman di perumahan itu seluas 475 meter persegi dengan nilai Rp955,16 juta. Tanah pusat pergudangan Terminal Cargo Makassar seluas 157.517 meter persegi dengan nilai Rp78,86 miliar.
Tanah Lapangan Karebosi di Jalan Jenderal Sudirman dengan luas 100.190 meter persegi senilai Rp601,14 miliar. Tanah TPI Paoter di Jalan Sabutung seluas 350 meter persegi dengan nilai Rp229,73 juta. Tanah Taman Tello Baru seluas 5.286 meter persegi senilai Rp3,26 miliar.
Selanjutnya, tanah Taman Karunrung seluas 1.235 meter persegi dengan nilai Rp5,01 miliar. Tanah Kampung Nelayan Untia senilai Rp185 miliar dengan luas 371.348 meter persegi. Tanah Pulau Kayangan seluas 6.446 meter persegi dengan nilai Rp2,25 miliar, dan beberapa aset tanah lainnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid menilai Pemkot Makassar masih lemah dalam menyelamatkan aset daerah. Sebab, masih banyak aset pemerintah yang tidak mengantongi sertifikat sebagai bukti alas hak.
"Itu lemahnya kita, kita mengklaim sebagai aset tapi tidak punya surat, tidak punya dokumen. Kita hanya memasukkan sebagai aset daerah, tapi alas hak sebagai bukti kepemilikan tidak ada. Itu yang banyak terjadi di pemkot," keluh Hamzah.
Kendati begitu, Hamzah mengapresiasi langkah Pemkot Makassar bersama KPK dalam menyelamatkan aset-aset yang bermasalah. Dia pun mendorong pemerintah kota untuk menyiapkan anggaran yang besar untuk mensertifikatkan semua aset pemerintah.
"Jangan kan 23, sekian ribu aset Pemkot Makassar sebenarnya harus dikawal KPK. Jadi masih perlu dikawal ini, karena memang lambat. Seperti beberapa tahun kemarin, anggaran yang disiapkan untuk sertifikasi aset tapi ada beberapa yang tertunda," papar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman juga tak menampik lemahnya pemerintah kota dalam menyelamatkan aset daerah karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
"Aset kita sekarang butuh sertifikasi, butuh alas hak. Banyak aset kita yang belum punya alas hak," ucap Suptarman.
Dia pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi terhadap semua aset pemerintah kota agar tidak mudah diambilalih pihak ketiga.
"Jadi sekarang Dinas Pertanahan, mensertifikatkan semua aset kita termasuk kalau ada pembangunan perumahan, diserahkan dulu 30% baru ditebitkan izinnya," ungkap dia.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Rachmat Azis mengatakan ada 23 aset pemkot yang sementara diperjuangkan. Selain dikawal KPK, pemerintah kota juga bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Paling tidak 23 aset ini kita upayakan untuk diselesaikan. Bentuk pengawalan KPK, kita didorong untuk memberikan kepastian hukum terkait semua aset Pemkot Makassar. Jadi jangan dengan mudah melepaskan aset, karena itu aset negara," tegas dia.
(agn)