Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja
Kamis, 21 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja, kata dia, untuk mengubah surat edaran Bupati Nomor 051 tentang Libur/Cuti Bersama Tahun 2020 harus ada dasar surat dari pusat yang ditujukan ke Gubernur/Bupati/Wali Kota.
“Kita tunggu dasar surat dari pusat dulu, baru kami sampaikan secara resmi kepada teman-teman ASN,” jelas Hadi.
Masih berdasarkan keterangan dari Direktur FKKPD, Hadi mengatakan bahwa informasi perubahan cuti bersama masih menjadi informasi awal sambil menunggu terbitnya SKB 3 Menteri.
“Kita menunggu perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan berdasarkan hasil keputusan ratas tanggal 20 Mei 2020, kami beri tahukan bahwa 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari kerja,” jelas Hadi mengutip keterangan Direktur FKKPD.
“Kita tunggu dasar surat dari pusat dulu, baru kami sampaikan secara resmi kepada teman-teman ASN,” jelas Hadi.
Masih berdasarkan keterangan dari Direktur FKKPD, Hadi mengatakan bahwa informasi perubahan cuti bersama masih menjadi informasi awal sambil menunggu terbitnya SKB 3 Menteri.
“Kita menunggu perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan berdasarkan hasil keputusan ratas tanggal 20 Mei 2020, kami beri tahukan bahwa 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari kerja,” jelas Hadi mengutip keterangan Direktur FKKPD.
(tri)
Lihat Juga :