Gubernur Olly Terbitkan SE Cuti bersama Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya
Sabtu, 24 Desember 2022 - 22:56 WIB
loading...
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi ASN di wilayahnya. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulut.
Surat edaran tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022. Dalam surat edaran itu, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal 2022 dimulai pada 26-30 Desember 2022 dan pelaksanaan cuti Tahun Baru 2023 yang dimulai 2-3 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Kabar Baik! Akhir Tahun Pertumbuhan Ekonomi Sulut Diprediksi Meningkat
"Bahwa pada bulan Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023, sebagian besar ASN dan THL atau sebutan lainnya di Provinsi Sulut banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," tutur Gubernur Olly, dikutip Sabtu (24/12/2022).
Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat kata Olly, perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab Pejabat Administrator (Eselon III).
"Pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya," beber Olly.
Surat edaran tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022. Dalam surat edaran itu, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal 2022 dimulai pada 26-30 Desember 2022 dan pelaksanaan cuti Tahun Baru 2023 yang dimulai 2-3 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Kabar Baik! Akhir Tahun Pertumbuhan Ekonomi Sulut Diprediksi Meningkat
"Bahwa pada bulan Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023, sebagian besar ASN dan THL atau sebutan lainnya di Provinsi Sulut banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," tutur Gubernur Olly, dikutip Sabtu (24/12/2022).
Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat kata Olly, perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab Pejabat Administrator (Eselon III).
"Pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya," beber Olly.
Lihat Juga :