Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Layanan BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Siaga
Senin, 25 April 2022 - 15:50 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Surabaya tetap siaga selama libur lebaran dan cuti bersama.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya pada masa libur Lebaran dan Cuti Bersama akan tetap membuka layanan kepada masyarakat. Yakni pada 29 April dan 4 – 6 Mei 2022. Layanan kesehatan ini akan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro menyatakan bahwa, pihaknya akan menyediakan petugas piket yang akan melayani kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Gelar Mudik Gratis Rute Jakarta-Jawa Timur, Pemprov Siagakan 10 Armada Bus
“Kami menyadari pentingnya pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat karena sangat terkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan. Karena itu pelayanan di kantor BPJS Kesehatan akan tetap berjalan meski dengan pembatasan. Baik jumlah peserta yang dilayani maupun waktu pelayanan,” ujar Wiedho, Senin (25/4/2022).
Wiedho menjelaskan, peserta yang bisa mendapatkan layanan terbatas pada 4 segmen. Yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Peserta Mandiri perorangan kelas 3 dan Pensiunan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro menyatakan bahwa, pihaknya akan menyediakan petugas piket yang akan melayani kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Gelar Mudik Gratis Rute Jakarta-Jawa Timur, Pemprov Siagakan 10 Armada Bus
“Kami menyadari pentingnya pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat karena sangat terkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan. Karena itu pelayanan di kantor BPJS Kesehatan akan tetap berjalan meski dengan pembatasan. Baik jumlah peserta yang dilayani maupun waktu pelayanan,” ujar Wiedho, Senin (25/4/2022).
Wiedho menjelaskan, peserta yang bisa mendapatkan layanan terbatas pada 4 segmen. Yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Peserta Mandiri perorangan kelas 3 dan Pensiunan.
Lihat Juga :