Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja

Kamis, 21 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Ingat! 22 Mei 2020,...
Tanggal 22 Mei 2020 yang sebelumnya disepakati cuti bersama diubah menjadi hari kerja bagi ASN. Foto/Ilustrasi
A A A
MASAMBA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat edaran ini disampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 yang sebelumnya masuk cuti bersama diubah menjadi hari kerja. Hal itu merupakan keputusan hasil rapat terbatas tentang cuti bersama 2020 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.

Kalimat “diubah menjadi hari kerja” yang ditebalkan menjadi penegasan bahwa 22 Mei 2020 bukan lagi hari cuti bersama, melainkan hari kerja bagi ASN. Nah, surat edaran ini viral di kalangan ASN di Indonesia, termasuk di Luwu Utara (Lutra) .

Surat edaran ini memunculkan tanya sebagian besar ASN Lutra. Beberapa tanggapan muncul bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi ASN di lingkup Kemendagri saja, bukan untuk ASN di daerah provinsi/kabupaten/kota. Apa tanggapan Pemda Lutra terkait SE ini?



Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa substansi surat edaran ini berlaku juga di daerah. Meski awalnya dia juga menyangka bahwa surat edaran tersebut sifatnya hanya internal di Kemendagri saja.

“Sesuai informasi dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri via whatsApp, bahwa 22 Mei 2020 adalah hari kerja dan tidak cuti bersama,” kata Hadi saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (21/5/2020).

Hanya saja, kata dia, untuk mengubah surat edaran Bupati Nomor 051 tentang Libur/Cuti Bersama Tahun 2020 harus ada dasar surat dari pusat yang ditujukan ke Gubernur/Bupati/Wali Kota.

“Kita tunggu dasar surat dari pusat dulu, baru kami sampaikan secara resmi kepada teman-teman ASN,” jelas Hadi.

Masih berdasarkan keterangan dari Direktur FKKPD, Hadi mengatakan bahwa informasi perubahan cuti bersama masih menjadi informasi awal sambil menunggu terbitnya SKB 3 Menteri.

“Kita menunggu perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan berdasarkan hasil keputusan ratas tanggal 20 Mei 2020, kami beri tahukan bahwa 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari kerja,” jelas Hadi mengutip keterangan Direktur FKKPD.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3332 seconds (0.1#10.140)