Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja
Kamis, 21 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Tanggal 22 Mei 2020 yang sebelumnya disepakati cuti bersama diubah menjadi hari kerja bagi ASN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MASAMBA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat edaran ini disampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 yang sebelumnya masuk cuti bersama diubah menjadi hari kerja. Hal itu merupakan keputusan hasil rapat terbatas tentang cuti bersama 2020 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.
Kalimat “diubah menjadi hari kerja” yang ditebalkan menjadi penegasan bahwa 22 Mei 2020 bukan lagi hari cuti bersama, melainkan hari kerja bagi ASN. Nah, surat edaran ini viral di kalangan ASN di Indonesia, termasuk di Luwu Utara (Lutra) .
Surat edaran ini memunculkan tanya sebagian besar ASN Lutra. Beberapa tanggapan muncul bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi ASN di lingkup Kemendagri saja, bukan untuk ASN di daerah provinsi/kabupaten/kota. Apa tanggapan Pemda Lutra terkait SE ini?
Baca Juga: Tak Cuti bersama, Tanggal 22 Mei ASN dan Pegawai BUMN Tetap Kerja
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa substansi surat edaran ini berlaku juga di daerah. Meski awalnya dia juga menyangka bahwa surat edaran tersebut sifatnya hanya internal di Kemendagri saja.
“Sesuai informasi dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri via whatsApp, bahwa 22 Mei 2020 adalah hari kerja dan tidak cuti bersama,” kata Hadi saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (21/5/2020).
Dalam surat edaran ini disampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 yang sebelumnya masuk cuti bersama diubah menjadi hari kerja. Hal itu merupakan keputusan hasil rapat terbatas tentang cuti bersama 2020 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.
Kalimat “diubah menjadi hari kerja” yang ditebalkan menjadi penegasan bahwa 22 Mei 2020 bukan lagi hari cuti bersama, melainkan hari kerja bagi ASN. Nah, surat edaran ini viral di kalangan ASN di Indonesia, termasuk di Luwu Utara (Lutra) .
Surat edaran ini memunculkan tanya sebagian besar ASN Lutra. Beberapa tanggapan muncul bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi ASN di lingkup Kemendagri saja, bukan untuk ASN di daerah provinsi/kabupaten/kota. Apa tanggapan Pemda Lutra terkait SE ini?
Baca Juga: Tak Cuti bersama, Tanggal 22 Mei ASN dan Pegawai BUMN Tetap Kerja
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa substansi surat edaran ini berlaku juga di daerah. Meski awalnya dia juga menyangka bahwa surat edaran tersebut sifatnya hanya internal di Kemendagri saja.
“Sesuai informasi dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri via whatsApp, bahwa 22 Mei 2020 adalah hari kerja dan tidak cuti bersama,” kata Hadi saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (21/5/2020).
Lihat Juga :