Catat! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Cuti Bersama Senin 18 Agustus
Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:45 WIB
loading...
Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta tak diberlakukan saat cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin, 18 Agustus 2025. Hal itu diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta tak diberlakukan saat cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin, 18 Agustus 2025. Hal itu diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan pada cuti bersama HUT ke-80 RI tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.
"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut, dikutip Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional
Dishub DKI Jakarta menyatakan keputusan ini diambil merujuk SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yang merujuk tanggal itu sebagai hari cuti bersama. Diketahui, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan pada cuti bersama HUT ke-80 RI tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.
"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut, dikutip Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional
Dishub DKI Jakarta menyatakan keputusan ini diambil merujuk SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yang merujuk tanggal itu sebagai hari cuti bersama. Diketahui, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Lihat Juga :