Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja

Kamis, 21 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Ingat! 22 Mei 2020,...
Tanggal 22 Mei 2020 yang sebelumnya disepakati cuti bersama diubah menjadi hari kerja bagi ASN. Foto/Ilustrasi
A A A
MASAMBA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat edaran ini disampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 yang sebelumnya masuk cuti bersama diubah menjadi hari kerja. Hal itu merupakan keputusan hasil rapat terbatas tentang cuti bersama 2020 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.

Kalimat “diubah menjadi hari kerja” yang ditebalkan menjadi penegasan bahwa 22 Mei 2020 bukan lagi hari cuti bersama, melainkan hari kerja bagi ASN. Nah, surat edaran ini viral di kalangan ASN di Indonesia, termasuk di Luwu Utara (Lutra) .

Surat edaran ini memunculkan tanya sebagian besar ASN Lutra. Beberapa tanggapan muncul bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi ASN di lingkup Kemendagri saja, bukan untuk ASN di daerah provinsi/kabupaten/kota. Apa tanggapan Pemda Lutra terkait SE ini?

Baca Juga: Tak Cuti bersama, Tanggal 22 Mei ASN dan Pegawai BUMN Tetap Kerja

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa substansi surat edaran ini berlaku juga di daerah. Meski awalnya dia juga menyangka bahwa surat edaran tersebut sifatnya hanya internal di Kemendagri saja.

“Sesuai informasi dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri via whatsApp, bahwa 22 Mei 2020 adalah hari kerja dan tidak cuti bersama,” kata Hadi saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (21/5/2020).

Hanya saja, kata dia, untuk mengubah surat edaran Bupati Nomor 051 tentang Libur/Cuti Bersama Tahun 2020 harus ada dasar surat dari pusat yang ditujukan ke Gubernur/Bupati/Wali Kota.

“Kita tunggu dasar surat dari pusat dulu, baru kami sampaikan secara resmi kepada teman-teman ASN,” jelas Hadi.

Masih berdasarkan keterangan dari Direktur FKKPD, Hadi mengatakan bahwa informasi perubahan cuti bersama masih menjadi informasi awal sambil menunggu terbitnya SKB 3 Menteri.

“Kita menunggu perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan berdasarkan hasil keputusan ratas tanggal 20 Mei 2020, kami beri tahukan bahwa 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari kerja,” jelas Hadi mengutip keterangan Direktur FKKPD.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Cuti Bersama Senin 18 Agustus
Triwulan II 2025, Ekonomi...
Triwulan II 2025, Ekonomi Jakarta Meningkat karena Liburan Sekolah dan Cuti Bersama
Besok Cuti Bersama,...
Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Gubernur Olly Terbitkan...
Gubernur Olly Terbitkan SE Cuti bersama Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya
Sekda Lamandau Ingatkan...
Sekda Lamandau Ingatkan ASN Masuk Kerja Mulai 9 Mei, Tak Boleh Menambah Libur
Libur Lebaran dan Cuti...
Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Layanan BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Siaga
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Perpres Baru untuk ASN:...
Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved