Diberhentikan Sepihak oleh Perusahaan, Buruh Tekstil Ngadu ke Dewan

Senin, 26 April 2021 - 16:36 WIB
loading...
Diberhentikan Sepihak oleh Perusahaan, Buruh Tekstil Ngadu ke Dewan
Buruh dari dua perusahaan di KBB menyampaikan aspirasi ke Komisi IV DPRD KBB karena diberhentikan secara sepihak serta menuntut kembali dipekerjakan seperti semula. Foto: SINDONews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Buruh dari PT Jin Myoung mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) , untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian mereka dari perusahaan.

Karyawan yang sudah lebih dari 10 tahun bekerja secara kontrak mengaku diberhentikan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, padahal perusahaan tidak bangkrut.



"Keinginan pekerja sederhana, kembali dipekerjakan lagi. Ini kami sudah bekerja lebih dari 10 tahun terus diberhentikan tiba-tiba tanpa ada alasan jelas," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja PT Jin Myoung, Rohendi, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, meski sebagai pegawai kontrak ketika ada pemutusan hubungan kerja harus jelas. Diinformasikan sedari jauh-jauh hari, tidak mendadak, dan ada alasan pasti. Banyak pekerja yang punya prestasi diberhentikan alasannya kinerja buruk.



"Saya dapat piagam penghargaan kerja, tapi dibilang kinerja jelek. Ya kalau jelek gak akan dapat piagam. Makanya ini perusahaan seperti mencari-cari alasan," terangnya.

Perusahaan juga seperti yang menghalangi pekerja untuk berserikat. Itu terlihat dari 40 pengurus FSPMI hanya lima yang masih bekerja karena kontraknya masih berjalan. Sementara sisanya sudah diputus kontrak dan tidak dipekerjakan lagi, padahal semua berkinerja baik.



Sekretaris Komisi IV DPRD KBB, Asep Sofyan ZA menyebutkan, pihaknya beserta ketua komisi menerima aspirasi dari rekan-rekan serikat pekerja terkait persoalan di PT Yi Hwa dan Jin Myoung. Solusi terbaik bagi kedua belah pihak akan dicari dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja.

"Kedua belah pihak harus dipertemukan (buruh dan owner perusahaan) dengan disaksikan Disnaker. Harus dicari tahu dulu kenapa perusahaan memberhentikan karyawan, makanya harus bertemu gak bisa diselesaikan berdasaekan masukan sepihak," tuturnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)