Nasib Buruh Bandung, Digugat Rp12 Miliar Karena Mogok Kerja Perjuangkan Hak

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:11 WIB
loading...
Nasib Buruh Bandung, Digugat Rp12 Miliar Karena Mogok Kerja Perjuangkan Hak
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Nasib tragis dialami tenaga kerja atau buruh di CV Sandang Sari, Kota Bandung , karena digugat ke pengadilan senilai Rp12 miliar.

Gugatan tersebut diduga lantaran mereka memperjuangkan haknya dengan menggelar aksi mogok kerja. Hal itu diakui oleh Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan hukum bersama-sama dengan SBM-Sebumi. Pendampingan ini terkait kasus gugatan Rp12 miliar oleh CV Sandang Sari terhadap buruhnya karena melakukan protes dan mogok kerja.

"Padahal, protes dan mogok kerja ini dilakukan oleh buruh bukan tanpa alasan. Mereka dalam rangka memperjuangkan hak haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan," kata Heri Pramono ketika dikonfirmasi MPI, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Apresiasi JaFest 2021, Menteri Teten: Harapan Baru Dongkrak Ekonomi Jabar

Menurut dia, beberapa hak buruh yang diduga tidak dipenuhi adalah pembayaran upah yang dipotong, pembayaran THR secara dicicil, hingga perusahaan diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS.

Baca juga: Potensi Kebakaran Tinggi, Kota Bandung Butuh Relawan Damkar Berbasis RW

Menurut dia, sebenarnya proses persidangan telah dilalui. Bahkan telah dibacakan putusan. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan buruh SBM-Sebumi wajib membayar kerugian sebesar Rp500 juta atas aksi atau protes dan mogok kerja. Hakim menilai aksi buruh melawan hukum.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)