Edy Rahmat Disebut Sering Jual Nama Nurdin Abdullah untuk Keuntungan Pribadi

Sabtu, 24 April 2021 - 17:56 WIB
loading...
A A A
"Iya sudah diberhentikan sementara. Statusnya kan memang kalau seorang ASN yang dalam status tersangka harus diberhentikan sementara dulu," kata Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Dalami Dugaan Aliran Uang Suap, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah

Pemberhentian sementara Edy dari ASN ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika nantinya divonis bersalah oleh pengadilan, Edy akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemberhentian sementara ini sampai menunggu proses hukum yang bersifat tetap. Jadi pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani oleh bapak Plt Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ujarnya.

"Kenapa harus mendapat persetujuan Kemendagri? Karena terkait kewenangan Plt yang terbatas. Izinya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Plt Gubernur," imbuhnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)