Antisipasi Pemudik, Polres Maros Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan
Sabtu, 24 April 2021 - 14:10 WIB
loading...
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran. Kebijakan tersebut untuk menekan penularan Covid-19. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Polres Maros akan melakukan penyekatan di sejumlah pintu keluar dan masuk kota Maros. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kapolres Maros , AKBP Musa Tompubolon, mengatakan sudah memetakan jalur mana saja yang akan dilakukan penyekatan.
Baca juga: ASN Diminta Patuhi Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik Lebaran
“Jika dari Polres Maros sendiri, yang pasti akan melakukan penyekatan pada 6 Mei mendatang,” ujar Musa, Sabtu (24/4), seperti dikutip dari website Polres Maros .
Sedikitnya adaenam lokasi yang akan dilakukan penyekatan antara lain, perbatasan Maros-Gowa (dua titik), Pangkep-Maros, Bone-Maros dan Maros-Makassar (dua titik).
Baca juga: DPR Berharap Pemda Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik
Dalam upaya tersebut, petugas di masing-masing lokasi akan memeriksa surat-surat jika kendaraan yang keluar masuk ke Maros. Jika kendaraan terindikasi akan mudik, akan diminta putar balik.
Kapolres Maros , AKBP Musa Tompubolon, mengatakan sudah memetakan jalur mana saja yang akan dilakukan penyekatan.
Baca juga: ASN Diminta Patuhi Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik Lebaran
“Jika dari Polres Maros sendiri, yang pasti akan melakukan penyekatan pada 6 Mei mendatang,” ujar Musa, Sabtu (24/4), seperti dikutip dari website Polres Maros .
Sedikitnya adaenam lokasi yang akan dilakukan penyekatan antara lain, perbatasan Maros-Gowa (dua titik), Pangkep-Maros, Bone-Maros dan Maros-Makassar (dua titik).
Baca juga: DPR Berharap Pemda Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik
Dalam upaya tersebut, petugas di masing-masing lokasi akan memeriksa surat-surat jika kendaraan yang keluar masuk ke Maros. Jika kendaraan terindikasi akan mudik, akan diminta putar balik.
Lihat Juga :