Sandera Wajib Pajak, KPP Pematangsiantar Dinilai Hakim Lakukan Tindakan Melawan Hukum
Sabtu, 24 April 2021 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Namun karena gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan sebelum utang pajak dilunasi, alhasil gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan. Cuaca Teger juga sudah mengajukan gugatan kedua ke PN Pematangsiantar, karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain.
Baca juga: Banjir Rob Setinggi 20 Cm Genangi Jalur Pantura Semarang-Demak, Lalu Lintas Tersendat
Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Adapun yang menjadi tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan juru sita. "Klien saya juga sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pematangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak. Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui pasal 23, bukan melalui pasal 25 atau pasal 36 UU KUP," ujar Cuaca Teger.
Baca juga: Banjir Rob Setinggi 20 Cm Genangi Jalur Pantura Semarang-Demak, Lalu Lintas Tersendat
Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Adapun yang menjadi tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan juru sita. "Klien saya juga sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pematangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak. Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui pasal 23, bukan melalui pasal 25 atau pasal 36 UU KUP," ujar Cuaca Teger.
(eyt)
Lihat Juga :