Sandera Wajib Pajak, KPP Pematangsiantar Dinilai Hakim Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Sabtu, 24 April 2021 - 06:35 WIB
loading...
Sandera Wajib Pajak,...
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Foto/ist.
A A A
PEMATANGSIANTAR - Penyanderaan seorang wajib pajak yang juga pengusaha berinisial H, oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar merupakan tindakan melawan hukum.

Baca juga: KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Sidak Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah

Kasus yang tergolong langka di Kota Pematangsiantar, yang mana jurusita KPP Pematangsiantar, dan Kanwil DJP Sumut II sempat menyandera seorang wajib pajak.



Majelis Hakim PN Pematangsiantar, yang dipimpin Derman Nababan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian. Selain itu, hakim menilai tidak sahnya penyanderaan .

Baca juga: Bukittinggi Gempar, Ular Piton Sepanjang 3 Meter Terjepit Tembok 2 Rumah Warga

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat selama 1 Januari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp520.000," bunyi putusan tersebut.

Hakim menyatakan, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. Kuasa hukum H, Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.

Baca juga: Truk Boks Terobos Lampu Merah Hajar 3 Motor dan 3 Mobil, Korban Berserakan di Jalan

Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilainya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan . Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu, karena wajib pajaknya tidak tahan disandera.

Namun karena gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan sebelum utang pajak dilunasi, alhasil gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan. Cuaca Teger juga sudah mengajukan gugatan kedua ke PN Pematangsiantar, karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain.

Baca juga: Banjir Rob Setinggi 20 Cm Genangi Jalur Pantura Semarang-Demak, Lalu Lintas Tersendat

Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Adapun yang menjadi tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan juru sita. "Klien saya juga sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pematangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak. Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui pasal 23, bukan melalui pasal 25 atau pasal 36 UU KUP," ujar Cuaca Teger.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagak Marnatal 2025...
Bagak Marnatal 2025 Menggetarkan Kota Siantar
Bagak Marnatal Hidupkan...
Bagak Marnatal Hidupkan Suasana Natal di Siantar Besok
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Anugerahi Ceria Corp Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Bane Gelar Bagak Night:...
Bane Gelar Bagak Night: Musisi Jalanan Siantar Harus Lebih Hebat
Lapangan Padel Ternyata...
Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Rekomendasi
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Eks PM Israel Serukan...
Eks PM Israel Serukan Netanyahu Digulingkan dengan Tongkat dan Batu
Berita Terkini
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Infografis
Jumlah Pelaporan SPT...
Jumlah Pelaporan SPT Pajak 2019 Hanya 10,97 Juta Wajib Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved