Sandera Wajib Pajak, KPP Pematangsiantar Dinilai Hakim Lakukan Tindakan Melawan Hukum
Sabtu, 24 April 2021 - 06:35 WIB
loading...
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Foto/ist.
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Penyanderaan seorang wajib pajak yang juga pengusaha berinisial H, oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar merupakan tindakan melawan hukum.
Baca juga: KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Sidak Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah
Kasus yang tergolong langka di Kota Pematangsiantar, yang mana jurusita KPP Pematangsiantar, dan Kanwil DJP Sumut II sempat menyandera seorang wajib pajak.
Majelis Hakim PN Pematangsiantar, yang dipimpin Derman Nababan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian. Selain itu, hakim menilai tidak sahnya penyanderaan .
Baca juga: KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Sidak Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah
Kasus yang tergolong langka di Kota Pematangsiantar, yang mana jurusita KPP Pematangsiantar, dan Kanwil DJP Sumut II sempat menyandera seorang wajib pajak.
Majelis Hakim PN Pematangsiantar, yang dipimpin Derman Nababan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian. Selain itu, hakim menilai tidak sahnya penyanderaan .
Lihat Juga :