Sandera Wajib Pajak, KPP Pematangsiantar Dinilai Hakim Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Sabtu, 24 April 2021 - 06:35 WIB
loading...
Sandera Wajib Pajak,...
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Foto/ist.
A A A
PEMATANGSIANTAR - Penyanderaan seorang wajib pajak yang juga pengusaha berinisial H, oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar merupakan tindakan melawan hukum.



Kasus yang tergolong langka di Kota Pematangsiantar, yang mana jurusita KPP Pematangsiantar, dan Kanwil DJP Sumut II sempat menyandera seorang wajib pajak.



Majelis Hakim PN Pematangsiantar, yang dipimpin Derman Nababan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian. Selain itu, hakim menilai tidak sahnya penyanderaan .



"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat selama 1 Januari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp520.000," bunyi putusan tersebut.

Hakim menyatakan, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. Kuasa hukum H, Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.



Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilainya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan . Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu, karena wajib pajaknya tidak tahan disandera.

Namun karena gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan sebelum utang pajak dilunasi, alhasil gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan. Cuaca Teger juga sudah mengajukan gugatan kedua ke PN Pematangsiantar, karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain.



Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Adapun yang menjadi tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan juru sita. "Klien saya juga sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pematangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak. Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui pasal 23, bukan melalui pasal 25 atau pasal 36 UU KUP," ujar Cuaca Teger.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Pasutri di Jambi...
Sadis! Pasutri di Jambi Borgol dan Siksa Pria Lansia Gara-gara Utang
Bagak Marnatal Kembali...
Bagak Marnatal Kembali Menggebrak Pematang Siantar, Bane: Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Penyandera Balita di...
Penyandera Balita di Empat Lawang Baru Sebulan Keluar Penjara
PINTI Gelar Hari Disabilitas...
PINTI Gelar Hari Disabilitas Internasional di Pematangsiantar
Didampingi Kejati, Bapenda...
Didampingi Kejati, Bapenda Banten Datangi Penunggak Pajak
DPD Partai Perindo Pematang...
DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
Tingkatkan PAD, Bapenda...
Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Gencar Tagih Wajib Pajak di 4 Kecamatan
Disandera 1,5 Tahun,...
Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi Air Kapten Philip Dibebaskan KKB Egianus Kogoya
Pegawai Honorer Aceh...
Pegawai Honorer Aceh Besar Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan, 3 Pelaku Ditangkap
Rekomendasi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Puji Misi Sosial Monica Kezia, Optimis Tampil Gemilang di Miss World 2025
Berita Terkini
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
1 jam yang lalu
Kasus Siswa Diduga Keracunan...
Kasus Siswa Diduga Keracunan MBG di Cianjur, Partai Perindo: Perkuat Pengawasan Kualitas
1 jam yang lalu
Pohon Tumbang, Rekayasa...
Pohon Tumbang, Rekayasa Lalin Diterapkan di Tol Jagorawi Akses Keluar Karanggan KM 24
3 jam yang lalu
Pembunuh Pria Dalam...
Pembunuh Pria Dalam Karung Bawa Mayat Korban Pakai Motor Terekam CCTV
3 jam yang lalu
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
4 jam yang lalu
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
5 jam yang lalu
Infografis
Google Digugat 37 Negara...
Google Digugat 37 Negara Bagian AS, Dinilai Lakukan Monopoli
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved