Sandera Wajib Pajak, KPP Pematangsiantar Dinilai Hakim Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Sabtu, 24 April 2021 - 06:35 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Bukittinggi Gempar, Ular Piton Sepanjang 3 Meter Terjepit Tembok 2 Rumah Warga

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat selama 1 Januari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp520.000," bunyi putusan tersebut.

Hakim menyatakan, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. Kuasa hukum H, Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.

Baca juga: Truk Boks Terobos Lampu Merah Hajar 3 Motor dan 3 Mobil, Korban Berserakan di Jalan

Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilainya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan . Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu, karena wajib pajaknya tidak tahan disandera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagak Marnatal 2025...
Bagak Marnatal 2025 Menggetarkan Kota Siantar
Bagak Marnatal Hidupkan...
Bagak Marnatal Hidupkan Suasana Natal di Siantar Besok
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Anugerahi Ceria Corp Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Bane Gelar Bagak Night:...
Bane Gelar Bagak Night: Musisi Jalanan Siantar Harus Lebih Hebat
Lapangan Padel Ternyata...
Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Rekomendasi
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Artis dan Influencer...
Artis dan Influencer Wajib Tahu 4 Fakta Tentang Pajak Kenikmatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved