Sandera Wajib Pajak, KPP Pematangsiantar Dinilai Hakim Lakukan Tindakan Melawan Hukum
Sabtu, 24 April 2021 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bukittinggi Gempar, Ular Piton Sepanjang 3 Meter Terjepit Tembok 2 Rumah Warga
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat selama 1 Januari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp520.000," bunyi putusan tersebut.
Hakim menyatakan, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. Kuasa hukum H, Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.
Baca juga: Truk Boks Terobos Lampu Merah Hajar 3 Motor dan 3 Mobil, Korban Berserakan di Jalan
Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilainya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan . Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu, karena wajib pajaknya tidak tahan disandera.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat selama 1 Januari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp520.000," bunyi putusan tersebut.
Hakim menyatakan, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. Kuasa hukum H, Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.
Baca juga: Truk Boks Terobos Lampu Merah Hajar 3 Motor dan 3 Mobil, Korban Berserakan di Jalan
Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilainya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan . Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu, karena wajib pajaknya tidak tahan disandera.
Lihat Juga :