Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:00 WIB
loading...
Lapangan Padel Ternyata...
Lapangan padel menjadi salah satu daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. (Foto: ilustrasi/Freepik)
A A A
JAKARTA - Beberapa tahun terakhir, olahraga padel mulai mendapat perhatian luas di berbagai kota di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya popularitas dan pertumbuhan jumlah lapangan padel di berbagai daerah, pemerintah melalui regulasi perpajakan mulai mengkaji dan mengatur aktivitas ini dalam kerangka penerimaan negara.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024, sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.

“Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved