Kejati Banten Kembali Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dana Hibah
Jum'at, 23 April 2021 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 6 Kelompok OPM Berkumpul di Kabupaten Puncak, Maskapai Swasta Belum Berani Mengudara di Beoga
Selain itu, juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah ponpes.
Baca juga: Tak Terima Hutangnya Ditagih, Pemilik Panti Asuhan di Palu Serang Penagih hingga Tewas
"Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten)," jelasnya.
Tidak hanya itu, Kejati juga sebelumnya telah menetapan ES sebagai tersangka. Penetapan ES ini dinilai sebagai gerbang masuk membongkar persekongkolan dugaan praktek korupsi dan pemotongan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Selain itu, juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah ponpes.
Baca juga: Tak Terima Hutangnya Ditagih, Pemilik Panti Asuhan di Palu Serang Penagih hingga Tewas
"Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten)," jelasnya.
Tidak hanya itu, Kejati juga sebelumnya telah menetapan ES sebagai tersangka. Penetapan ES ini dinilai sebagai gerbang masuk membongkar persekongkolan dugaan praktek korupsi dan pemotongan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
(boy)
Lihat Juga :