Kejati Banten Kembali Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dana Hibah
Jum'at, 23 April 2021 - 07:25 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Mereka adalah TB. AS sebagai pengurus salah satu ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.
"TB. AS pengurus ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten," katanya, Kamis (22/4/2021).
Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Sebelumnya, Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 ponpes yang menerima dana hibah.
Mereka adalah TB. AS sebagai pengurus salah satu ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.
"TB. AS pengurus ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten," katanya, Kamis (22/4/2021).
Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Sebelumnya, Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 ponpes yang menerima dana hibah.
Lihat Juga :