Kejati Banten Kembali Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dana Hibah

Jum'at, 23 April 2021 - 07:25 WIB
loading...
Kejati Banten Kembali...
Ilustrasi/Dok
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Mereka adalah TB. AS sebagai pengurus salah satu ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.

"TB. AS pengurus ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten," katanya, Kamis (22/4/2021).

Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Sebelumnya, Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 ponpes yang menerima dana hibah.

Baca juga: 6 Kelompok OPM Berkumpul di Kabupaten Puncak, Maskapai Swasta Belum Berani Mengudara di Beoga

Selain itu, juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah ponpes.

Baca juga: Tak Terima Hutangnya Ditagih, Pemilik Panti Asuhan di Palu Serang Penagih hingga Tewas

"Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten)," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kejati juga sebelumnya telah menetapan ES sebagai tersangka. Penetapan ES ini dinilai sebagai gerbang masuk membongkar persekongkolan dugaan praktek korupsi dan pemotongan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)