Masyarakat Diminta Waspadai Iming-iming Peluang Kerja ke UEA
Rabu, 21 April 2021 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
La Ode menjelaskan, informasi tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. "Karena sepanjang perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin . Artinya, masyarakat yang diberangkatkan statusnya ilegal, " katanya.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Parepare , Martini Yahya menjelaskan, sejak tahun 2020 PT Bina Mandiri Mulia Raharja telah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehubungan beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Disnaker Parepare Kantongi Standar Pelayanan Internasional
"Tahun 2020 lalu, kementerian mengeluarkan keputusan nomor 42 tahun 2020 yang pada intinya untuk sementara melarang PT Bina Mandiri merekrut pekerja migran dan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri," Papar Martini.
Keputusan tersebut, kata Martini, sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lainnya.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Parepare , Martini Yahya menjelaskan, sejak tahun 2020 PT Bina Mandiri Mulia Raharja telah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehubungan beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Disnaker Parepare Kantongi Standar Pelayanan Internasional
"Tahun 2020 lalu, kementerian mengeluarkan keputusan nomor 42 tahun 2020 yang pada intinya untuk sementara melarang PT Bina Mandiri merekrut pekerja migran dan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri," Papar Martini.
Keputusan tersebut, kata Martini, sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lainnya.
(agn)
Lihat Juga :