Ancam Gusur Ratusan Warga, Perluasan PT Greenfields di Blitar Dilaporkan Komnas HAM
Selasa, 20 April 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Proses IPH menyusul dialihkannya atau dijualnya HGU perkebunan seluas 467 hektar kepada PT Greenfields. IPH merupakan dasar penerbitan izin lainnya. Dengan berstatus Farm 3, di Desa Sumberurip, nantinya akan berdiri kandang peternakan sapi dengan kapasitas 20 ribu ekor.
Dibanding Farm 1 di wilayah Kabupaten Malang dan Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kapasitas Farm 3 di wilayah Kecamatan Doko, jauh lebih besar. PT Greenfields Indonesia merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei Darussalam.
PT Greenfields sengaja tidak akan melunasi pembayaran HGU sebelum PT SBK menyelesaikan potensi sengketa dengan 40 kepala keluarga (KK) di Dusun Telogo Gentong, dan Telogo Mas. Intimidasi mulai persuasif maupun terang-terangan, seketika bermunculan. Intinya, 40 KK petani dengan total 120 jiwa tersebut, dipaksa angkat kaki.
Para petani memilih tetap bertahan. Apa yang mereka kuasai untuk bertahan hidup merupakan kelanjutan dari pendahulunya, yakni sejak perkebunan teh dan cengkeh masih dikelola kolonial Belanda. Baca juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Mulai 6 Mei Bandara Juanda Batasi Layanan Penerbangan
Sebanyak 40 KK itu merupakan generasi keempat. Sejak operasional pabrik teh dihentikan PT SBK pada tahun 2018, mereka bertahan hidup dengan cara produksi seadanya. "Warga bersedia pindah jika ada lahan pengganti yang layak untuk tempat tinggal dan pertanian," kata Rifai.
Para petani yang merasa tertekan, terancam kehilangan tempat tinggal, juga mata pencaharian, berharap Komnas HAM segera melakukan investigasi. "Dari konfirmasi yang diberikan Komnas HAM, saat ini telah ditangani bagian pemantauan," terang Rifai.
Dibanding Farm 1 di wilayah Kabupaten Malang dan Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kapasitas Farm 3 di wilayah Kecamatan Doko, jauh lebih besar. PT Greenfields Indonesia merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei Darussalam.
PT Greenfields sengaja tidak akan melunasi pembayaran HGU sebelum PT SBK menyelesaikan potensi sengketa dengan 40 kepala keluarga (KK) di Dusun Telogo Gentong, dan Telogo Mas. Intimidasi mulai persuasif maupun terang-terangan, seketika bermunculan. Intinya, 40 KK petani dengan total 120 jiwa tersebut, dipaksa angkat kaki.
Para petani memilih tetap bertahan. Apa yang mereka kuasai untuk bertahan hidup merupakan kelanjutan dari pendahulunya, yakni sejak perkebunan teh dan cengkeh masih dikelola kolonial Belanda. Baca juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Mulai 6 Mei Bandara Juanda Batasi Layanan Penerbangan
Sebanyak 40 KK itu merupakan generasi keempat. Sejak operasional pabrik teh dihentikan PT SBK pada tahun 2018, mereka bertahan hidup dengan cara produksi seadanya. "Warga bersedia pindah jika ada lahan pengganti yang layak untuk tempat tinggal dan pertanian," kata Rifai.
Para petani yang merasa tertekan, terancam kehilangan tempat tinggal, juga mata pencaharian, berharap Komnas HAM segera melakukan investigasi. "Dari konfirmasi yang diberikan Komnas HAM, saat ini telah ditangani bagian pemantauan," terang Rifai.
Lihat Juga :