Dukung Larangan Mudik Lebaran, Mulai 6 Mei Bandara Juanda Batasi Layanan Penerbangan
Selasa, 20 April 2021 - 15:19 WIB
loading...
Mendukung larangan mudik lebaran, operasional Bandara Juanda akan dibatasi. Foto/iNews TV/Pramono Putra
A
A
A
SIDOARJO - Sebagai upaya mendukung aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran , Bandara Internasional Juanda Surabaya, di Kabupaten Sidoarjo, akan mengurangi jam operasional bandara dan hanya melayani penumpang terbatas yang berkategori khusus.
Baca juga: Antisipasi Warga Nekat Mudik, Polda Jatim Dirikan 20 Pos Terpadu di 20 Titik
General Manager PT Angkasa Pura 1 Surabaya, Kicky Salvachdie menegaskan, pada 6-17 Mei 2021 operasional Bandara Juanda hanya dibuka 4-5 jam sehari menyesuaikan jadwal penerbangan .
Sementara untuk penumpang, Bandara Juanda hanya melayani penumpang berkategori khusus, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan swasta yang melakukan perjalanan dinas resmi yang dibuktikan dengan surat tugas tertulis, serta penumpang berkebutuhan khusus, seperti berkunjung ke orang sakit atau meninggal dunia, serta perjalanan kesehatan darurat. Sedangkan untuk penerbangan kargo atau Logistik akan dibuka seperti biasa.
Baca juga: Bulukumba Gempar, Wanita Kepala Dusun Dibunuh Secara Sadis Oleh Warganya
Ketentuan yang berlaku 6-17 Mei 2021 mendatang ini, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 .
Baca juga: Antisipasi Warga Nekat Mudik, Polda Jatim Dirikan 20 Pos Terpadu di 20 Titik
General Manager PT Angkasa Pura 1 Surabaya, Kicky Salvachdie menegaskan, pada 6-17 Mei 2021 operasional Bandara Juanda hanya dibuka 4-5 jam sehari menyesuaikan jadwal penerbangan .
Sementara untuk penumpang, Bandara Juanda hanya melayani penumpang berkategori khusus, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan swasta yang melakukan perjalanan dinas resmi yang dibuktikan dengan surat tugas tertulis, serta penumpang berkebutuhan khusus, seperti berkunjung ke orang sakit atau meninggal dunia, serta perjalanan kesehatan darurat. Sedangkan untuk penerbangan kargo atau Logistik akan dibuka seperti biasa.
Baca juga: Bulukumba Gempar, Wanita Kepala Dusun Dibunuh Secara Sadis Oleh Warganya
Ketentuan yang berlaku 6-17 Mei 2021 mendatang ini, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 .
Lihat Juga :