Baznas Palopo Minta Lembaga Swasta Laporkan Hasil Pengumpulan Zakat

Selasa, 20 April 2021 - 18:21 WIB
loading...
Baznas Palopo Minta...
Baznas Kota Palopo meminta lembaga swasta yang selama ini ikut mengumpulkan zakat agar melaporkan hasilnya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
PALOPO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo , meminta lembaga swasta di Kota Palopo yang selama ini ikut mengumpulkan zakat agar melaporkan hasilnya ke Baznas .

Ini disampaikan Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Palopo , As’ad Syam, di hadapan Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, beberapa waktu lalu.



Menurutnya, data zakat yang dikumpulkan pihak swasta ini penting diketahui Baznas . "Bukan berarti Baznas akan meminta pengelolaan zakat yang teman-teman lain kumpul, namun ini penting untuk mengetahui tingkat partisipasi penyaluran zakat warga muslim di Kota Palopo," ujarnya.

Dilaporkan Baznas Kota Palopo, tahun 2020 mereka telah mengumpulkan zakat mal termasuk infak rumah tangga dan sedekah sebesar Rp2,3 miliar. "Khusus zakat fitrah 1441 H kita kumpulkan sebesar Rp2,3 miliar," sebutnya.

As'ad Syam melanjutkan, jumlah zakat mal dan zakat fitrah yang mereka kumpulkan sebesar Rp4,6 miliar. "Ini catatan di Baznas Kota Palopo ," lanjutnya.

"Tentu ada juga teman-teman yang lain kumpulkan zakat . Fungsi mereka seharusnya melaporkan pengumpulannya ke Baznas ," sebutnya.



Dia melaporkan, penyaluran zakat ke mustahik atau orang yang berhak sebesar Rp1,3 miliar dari zakat mal dan Rp551 juta dari infak yang berasal dari ASN Pemkot Palopo .

"Program yang kami laksanakan di Baznas adalah Palopo Taqwa, seperti kebutuhan masjid utamanya di luar kota, seperti masjid di Telluwanua dan Battang, itu dana infak kami arahkan ke sana termasuk anak mustahik yang mau menyelesaikan pendidikannya," ujarnya.

"Yang perlu saya tambahnkan zakat fitrah, kami hanya menerima laporan dari panitia masjid dan panitia masjid yang bagikan, jadi kami tidak terima dananya," lanjutnya.



Sehingga kata dia, seminggu sebelum Ramadhan mereka sudah berikan bimbingan, dengan membagikan formulir, sehingga Baznas berharap masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dapat mengisi formulir tersebut.

Formulir ini ada 3 rangkap, pertama untuk masyarakat, kedua untuk petugas di masjid dan selanjutnya untuk Baznas . "Sudah diputuskan bersama tarif zakat fitrah Kota Palopo tertinggi Rp35 ribu, kedua Rp30 ribu dan ketiga Rp25 ribu. Untuk infak RT muslim Rp30 ribu dan ketetapan bersifat umum fidya Rp20 ribu," sebutnya.

Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, menambahkan, Presiden Joko Widodo , telah melakukan penggalangan cinta zakat. Khusus di Kota Palopo kata dia, telah melaksanakan rapat agar bagaimana masyarakat yang memang pantas berzakat mal dan zakat fitrah, semua melakukannya.

"Mengenai zakat hanya dua perlunya, pertama bagi yang pantas membayar zakat itu wajib baginya, kedua dia berhak menerima zakat bagi yang tidak wajib berzakat," ungkap Wali Kota Palopo .



"Untuk kepentingan ini, saya perintahkan ke Baznas supaya mengajak secara baik dan menyeluruh secara masif agar menunaikan zakat ," lanjutnya.

Rencana pertemuan selanjutnya membahas soal zakat ini hari kamis mendatang di mana Pemkot Palopo bersama Baznas akan mengumpulkan pengusaha besar guna memotivasi mereka membayar zakat dan berinfak.

Untuk diketahui, sesuai asnaf, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.

2. Miskin, yaitu mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab, yaitu seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5618 seconds (0.1#10.140)