Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith seharusnya digelar hari ini, Selasa (20/4/2021).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.
Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.
Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasannya tempat Adriansyah bekerja.
"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.
Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.
Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran," kata salah satu pengacara Bahar.
Baca juga: Atas Permintaan Gubernur Jatim, Ridwan Kamil akan Desain Masjid Islamic Center Surabaya
Hakim Surachmat yang bermusyawarah sebelumnya dengan dua hakim anggota lain pun akhirnya sepakat bahwa saksi sekaligus korban itu harus dihadirkan.
Baca juga: Jual 3 Wanita Seksi untuk Layanan Seks, Pemuda 20 Tahun Ini Terima Bayaran Rp10 Ribu
Sehingga, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan. "Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa tanggal 27 April 2021 pagi," kata Surachmat.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.
Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.
Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasannya tempat Adriansyah bekerja.
"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.
Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.
Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran," kata salah satu pengacara Bahar.
Baca juga: Atas Permintaan Gubernur Jatim, Ridwan Kamil akan Desain Masjid Islamic Center Surabaya
Hakim Surachmat yang bermusyawarah sebelumnya dengan dua hakim anggota lain pun akhirnya sepakat bahwa saksi sekaligus korban itu harus dihadirkan.
Baca juga: Jual 3 Wanita Seksi untuk Layanan Seks, Pemuda 20 Tahun Ini Terima Bayaran Rp10 Ribu
Sehingga, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan. "Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa tanggal 27 April 2021 pagi," kata Surachmat.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(boy)