Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi
Senin, 19 April 2021 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
"Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal leasing kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan leasing. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal debt collector dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur," kata Davidson.
Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.
Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18/PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020 yang bunyi nya MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.
"MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji atau Wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya," katanya.
Sementara itu, pihak leasing ketika dikonfirmasi tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut.
Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.
Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18/PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020 yang bunyi nya MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.
"MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji atau Wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya," katanya.
Sementara itu, pihak leasing ketika dikonfirmasi tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut.
(don)
Lihat Juga :