Komplotan Pencuri Baju Gamis Gemparkan Pekalongan, Ratusan Baju Dijual untuk Lebaran
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Aparat Polres Pekalongan, berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis baju gamis yang telah meresahkan masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan buah baju gamis dan 15 lembar kain.
Ratusan baju hasil curian tersebut, dijual kembali oleh para tersangka untuk keperluan lebaran . Kelima tersangka itu antara lain Ahmad, Eko, Wawan, Tri, dan Amat, yang semuanya warga Kabupaten Pekalongan.
Dari kelima tersangka pencurian itu, tersangka Amat merupakan penadah baju gamis hasil curian yang dijual kembali ke Solo, dan Yogyakarta. Otak pelaku pencurian, Ahmad mengaku, melakukan aksinya karena baju gamis jelang lebaran kerap dibeli warga.
Melihat besarnya potensi penjualan baju gamis tersebut, dia bersama tiga pelaku lainnya nekat menjebol gudang konveksi yang ada di sejumlah lokasi, yakni di Karangdadap, Kedungwuni, dan Talun. Akibat aksinya ini, korban rugi Rp300 juta.
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan pelaku dari laporan korban ke pihak kepolisian. "Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.
Dari tangan para pelaku petugas menyita 20 kodi baju gamis, serta 15 lembar bahan kain. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Ratusan baju hasil curian tersebut, dijual kembali oleh para tersangka untuk keperluan lebaran . Kelima tersangka itu antara lain Ahmad, Eko, Wawan, Tri, dan Amat, yang semuanya warga Kabupaten Pekalongan.
Dari kelima tersangka pencurian itu, tersangka Amat merupakan penadah baju gamis hasil curian yang dijual kembali ke Solo, dan Yogyakarta. Otak pelaku pencurian, Ahmad mengaku, melakukan aksinya karena baju gamis jelang lebaran kerap dibeli warga.
Melihat besarnya potensi penjualan baju gamis tersebut, dia bersama tiga pelaku lainnya nekat menjebol gudang konveksi yang ada di sejumlah lokasi, yakni di Karangdadap, Kedungwuni, dan Talun. Akibat aksinya ini, korban rugi Rp300 juta.
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan pelaku dari laporan korban ke pihak kepolisian. "Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.
Dari tangan para pelaku petugas menyita 20 kodi baju gamis, serta 15 lembar bahan kain. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(eyt)