Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka
Sabtu, 17 April 2021 - 11:38 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, tersangka JT menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga serta orang orang yang tersakiti oleh perbuatannya.
"Saya mengakui melakukan perbuatan yang kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan menjaga anak selama empat hari terlebih di bulan Ramadhan. Saya tersulut emosi saat. Saya memohon dibukakan pintu maaf," kata JT.
Tersangka JT berharap korban mencabut laporannya di kepolisian dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
"Saya mengakui melakukan perbuatan yang kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan menjaga anak selama empat hari terlebih di bulan Ramadhan. Saya tersulut emosi saat. Saya memohon dibukakan pintu maaf," kata JT.
Tersangka JT berharap korban mencabut laporannya di kepolisian dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :