Gempar Pesta Dugem di Resto Milik Ketua DPRD Palopo, Polisi Bungkam
Sabtu, 17 April 2021 - 05:17 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan ini menjelaskan, bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan polisi harus ada laporan terlebih dahulu. "Kasusnya Habib Rezieq itu kan ada yang melapor, jadi semua harus ada yang melapor karena pelapor juga akan kita periksa. Jadi siapapun bisa melapor baik masyarakat, mahasiswa dan wartawan. Kalau mau melapor kita tunggu," katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Abdul Rahman Nur seorang akademisi sekaligus pemerhati hukum dan sosial justru berpendapat lain. Dosen Hukum Universitas Andi Djemma Palopo ini menjelaskan, bahwa dalam menindak pelaku pelanggar prokes polisi tidak harus menunggu adanya laporan.
Baca juga: Aceh Gempar, Ibu Muda Cantik Warga Pidie Jaya Melahirkan Bayi Dalam Pembalut
"Saya pikir tidak harus ada aduan, karena sudah tugas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang membuat kerumunan dimasa pandemi COVID-19, dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, yang dilakukan penegak hukum adalah penindakan terhadap pelaku yang membuat kegiatan," katanya.
![Gempar Pesta Dugem di Resto Milik Ketua DPRD Palopo, Polisi Bungkam]()
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palopo, San Ashari mengaku, menemukan pelanggaran prokes pada kegiatan tersebut karena tidak menjaga jarak selama kegiatan.
Menanggapi pernyataan itu, Abdul Rahman Nur seorang akademisi sekaligus pemerhati hukum dan sosial justru berpendapat lain. Dosen Hukum Universitas Andi Djemma Palopo ini menjelaskan, bahwa dalam menindak pelaku pelanggar prokes polisi tidak harus menunggu adanya laporan.
Baca juga: Aceh Gempar, Ibu Muda Cantik Warga Pidie Jaya Melahirkan Bayi Dalam Pembalut
"Saya pikir tidak harus ada aduan, karena sudah tugas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang membuat kerumunan dimasa pandemi COVID-19, dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, yang dilakukan penegak hukum adalah penindakan terhadap pelaku yang membuat kegiatan," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palopo, San Ashari mengaku, menemukan pelanggaran prokes pada kegiatan tersebut karena tidak menjaga jarak selama kegiatan.
Lihat Juga :